Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta warganya tak bepergian ke luar daerah demi mencegah penularan virus Corona. Dia juga berharap kepala daerah lain melakukan hal serupa.
"Saya nggak bisa melarang warga DKI dong. Pada saat pemerintah bilang, 'Eh aglomerasi nggak usah'. Ya sudah jangan," ujar Rahmat Effendi saat ditemui di pos penyekatan Sumber Arta, Bekasi, Senin (10/5/2021).
"Saya juga akan bilang ke warga saya, 'Jangan ke Bogor, jangan ke DKI'. Harusnya sama-sama (mengimbau)," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi, mengatakan dia berusaha mengimbau warga Bekasi tidak pergi ke luar daerah. Dia meminta kepala daerah lain mengimbau warga masing-masing agar tak ke Bekasi.
"Saya kan imbau jangan ke DKI, jangan ke kabupaten. Saya sudah imbau. Harusnya daerah lain juga sama dong, 'Eh jangan ke Bekasi'," tutur Rahmat.
Dia kemudian memamerkan capaian Bekasi menangani pandemi COVID-19. Dia mengklaim 98,1 persen RT di Bekasi merupakan zona hijau Corona.
"Di Kota Bekasi sampai dengan tadi kita rapat evaluasi 98,1 persen RT kita dari 7.084 sudah hijau, tinggal 142. Artinya 1,8 persen yang masih kuning. Artinya, di Kota Bekasi itu sudah sangat landai, datar. Kita khawatir ada pergerakan-pergerakan transmisi yang tidak bisa dikendalikan akan berpengaruh terhadap peningkatan pelaksanaan COVID-19," jelasnya.
Pepen memohon warganya tidak mudik atau keluyuran. Dia menyatakan Bekasi sudah berhasil menangani pandemi COVID-19.
"Saya Wali Kota, kepala daerah, mengimbau kepada warga untuk sudahlah di sini saja dalam masa-masa Lebaran ini. Karena kita khawatir kan kalau ke Depok, ke Bogor, kalau ke Jakarta, atau Kabupaten Bekasi tadi, semuanya kekhawatirannya adalah jangan sampai terjadi penambahan atau gelombang. Itu yang dikhawatirkan. Kota Bekasi sudah sangat, sangat, sangat, sangat berhasil," kata Pepen.
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan melarang total mudik yang dilakukan di masa pandemi COVID-19 ini, termasuk mudik lokal alias mudik aglomerasi. Pemerintah Kota Bekasi pun menetapkan pedoman izin keluar-masuk bagi warga Kota Bekasi.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurcholis mengatakan Kota Bekasi telah mengeluarkan pedoman tentang peniadaan mudik Idul Fitri dan ke depannya mengikuti instruksi pemerintah pusat. Penetapan pedoman izin keluar-masuk Kota Bekasi itu sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021.
"Sejalan dengan penetapan pedoman tersebut, Pemkot Bekasi meniadakan mudik Idul Fitri 1442 H mulai diberlakukan bagi warga Kota Bekasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Kebijakan ini mengikuti instruksi Pemerintah Pusat yang telah resmi melarang kegiatan mudik Lebaran di semua wilayah, pada 6-17 Mei 2021," kata Enung dalam siaran pers Pemerintah Kota Bekasi yang diterima detikcom, Minggu (9/5/2021).
Kota Bekasi masuk wilayah aglomerasi Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Namun keluar-masuk Kota Bekasi tidak harus memakai surat izin keluar masuk (SIKM).
"Sesuai dengan surat keputusan untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek tidak harus memakai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Dinas Perhubungan Kota Bekasi," ucapnya.