Ahli hukum UGM, Dr Oce Madril, mengusulkan pembentukan peraturan pemerintah (PP) khusus mengatur ASN yang bekerja di KPK pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama soal masa transisi pegawai yang sedang berlangsung setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Tentu putusan MK akan berpengaruh, terutama pada aspek-aspek lain. Pimpinan KPK harus memperhatikan prinsip yang disampaikan dalam putusan MK. Seperti haknya tidak boleh berkurang," kata Oce dalam diskusi yang digelar Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (AP HTN-HAN), Senin (10/5/2021).
Oce membeberkan alasan perlu PP khusus atas pegawai KPK sehingga berbeda dengan ASN di tempat lain. Salah satunya soal independensi penyidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mengatur ASN yang menjadi lebih khusus. Begini. KPK ini akan berhubungan dengan kasus yang risikonya lebih tinggi, sehingga rentan intervensinya. Oleh sebab itu, penting pegawainya menjaga independensi. Jadi katakanlah, saya berprinsip dengan UU sebelumnya, sangat baik," ucap Oce.
"Tapi okelah. Kalau sistem ASN, menurut saya, sistem independensinya yang harus dijaga, sehingga tidak mudah ditekan dipengaruhi," sambung Oce.
Untuk menjaga independensi itu, perlu PP khusus. Sebab, independensi penyidik KPK menjadi tulang punggung marwah KPK.
"Ke depan bagaimana merevisi PP 41/2020 atau perlu dibuat PP khusus mengenai ASN di KPK. Karena yang bekerja di KPK itu memiliki kekhususan sendiri. Mandatnya khusus, lembaganya khusus. kepegawaiannya khusus, mengikuti genus ASN, tapi independensinya harus dijaga," tegas Oce.
Meski demikian, Oce berharap lembaga KPK tetap berjalan sebagaimana mestinya di hari-hari ini. Sebab, pemberantasan korupsi oleh KPK bukan hanya persoalan regulasi. Tetapi juga soal kelembagaan dan pimpinan.
"Kita berharap dari KPK sendiri tetap menujukan kinerja. Kalau kita bicara regulasinya, tapi kalau pimpinannya, lembaganya, tidak bekerja, ya begitu-begitu saja. Kita mengkhawatirkan bagaimana ke depannya," terang Oce.
Sementara itu, penggiat Transparency International Indonesia (TII) Wawan Heru Suyatmiko di diskusi tersebut menyatakan perlu penguatan lembaga pengawas lain.
"Otoritas antikorupsi dan lembaga pengawas harus memiliki sumber daya dan kemandirian yang memadai dalam menjalankan tugasnya agar alokasi sumberdaya penanganan kasus-kasus korupsi menjadi transparan, akuntabel, prudent, dan menjawab harapan masyarakat," ucap Wawan.
Selain itu, kata Wawan, pelibatan kelompok masyarakat sipil dan media pada akses pembuatan kebijakan harus dijamin oleh pemerintah dan DPR agar kebijakan tersebut akuntabel.
"Masyarakat secara luas terus tanpa lelah membentengi diri dari korupsi dengan cara memegang teguh 9 nilai integritas dan menyebarluaskan prinsip antikorupsi secara konsisten," cetus Wawan.
(asp/dhn)