Catat! Syarat Keluar Masuk Setiap Wilayah Jabodetabek

Round-Up

Catat! Syarat Keluar Masuk Setiap Wilayah Jabodetabek

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 09 Mei 2021 03:31 WIB
Jelang hari raya Idul Fitri pemudik mulai mencari jalur-jalur aman termasuk jalan pintas guna menghindari penyekatan.
Foto ilustrasi, petugas mengatur jalur mudik pada masa larangan mudik 2021 ini. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Larangan mudik berlaku dari tanggal 6 Maret hingga 17 April. Mudik lokal juga tidak boleh, tak terkecuali untuk wilayah Jabodetabek. Namun bila Anda terpaksa harus bepergian dengan alasan non-mudik, simak informasi di bawah ini.

Kawasan aglomerasi Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sama dengan kawasan aglomerasi lainnya di Indonesia. Warga Jabodetabek juga tidak boleh mengadakan mudik lokal. Namun, bukan berarti warganya tidak boleh pergi bekerja mencari nafkah, mengunjungi keluarganya yang sakit, atau mengantarkan istrinya yang hamil.

Aktivitas bepergian non-mudik tetap boleh, asalkan ada syaratnya. Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sering dibicarakan. Ada yang mensyaratkan, ada yang tidak. Kita mulai pembahasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DKI Jakarta: Tak perlu SIKM

Untuk masuk ke DKI Jakarta dalam rangka keperluan non-mudik, warga Jabodetabek tak perlu SIKM. Tentu saja ini hanya berlaku bagi warga Jabodetabek. Warga di luar Jabodetabek tetap perlu SIKM.

ADVERTISEMENT

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo merujuk ke Permenhub Nomor 14 Tahun 2021. Syafrin menjelaskan ada sejumlah kriteria yang memperbolehkan warga melakukan perjalanan non mudik di wilayah aglomerasi Jabodetabek, salah satunya untuk bekerja.

"Dalam pengaturan aglomerasi itu diperbolehkan selama itu bukan kegiatan mudik. Apa saja kegiatannya? Orang bekerja, kan di aglomerasi wilayah itu ada perjalanan komuter, bolak-balik," kata Syafrin, Jumat (7/5) kemarin.

Monumen Nasional (Monas) menjadi alternatif warga DKI Jakarta untuk mengisi liburan natal. Seperti yang terjadi Kamis (25/12/2014), ribuan warga menikmati suasana Monas yang hijau yang terletak berseberangan dengan Istana Negara, Jakarta. Untuk bisa berada di puncak Monas, pengunjung harus rela mengantre selama berjam-jam.Monumen Nasional (Monas) di Jakarta. (Rengga Sancaya/detikcom)

Untuk kriteria ini, dia memastikan tak akan menerapkan SIKM maupun surat kerja dari perusahaan/instansi tempatnya bekerja.

"Di dalam sekarang tidak berlaku (SIKM Pemda dan surat tugas dari tempat kerja)," kata Syafrin.

Kota Bogor: Tak perlu SIKM

Wali Kota Bogor Bima Arya tak mewajibkan SIKM bagi warga Jabodetabek yang hendak melakukan perjalanan non-mudik ke Kota Bogor, bahkan dari wilayah luar Kota Bogor juga tidak perlu SIKM.

"Tidak (tidak berlaku SIKM). Tidak berlakukan," tegas Bima Arya, Jumat (7/5) kemarin.

Aturan ganjil genap di Kota Bogor kembali diberlakukan hingga Minggu (14/2/2021). Sedikitnya 20 orang disanksi denda karena langgar aturan ganjil genap di titik check point Tugu Kujang Bogor.Tugu Kujang di Bogor (M Solihin/detikcom)

Polisi akan mengawasi enam titik penyekatan di Kota Bogor. Aparat akan menanyai keperluan tiap warga yang hendak melintas. Setelah lolos di pos penyekatan, orang yang datang tersebut juga akan didata mengenai riwayat penyakit dan vaksinasi.

Kabupaten Bogor: SIKM, hasil tes antigen, surat vaksinasi

Pemerintah Kabupaten Bogor mengizinkan warga aglomerasi Jabodetabek bepergian ke Kabupaten Bogor. Syaratnya, orang tersebut tentu saja punya keperluan non-mudik yang mendesak.

Pemkab Bogor mewajibkan SIKM, hasil tes negatif COVID-19, serta bukti vaksinasi. Untuk pekerja ASN maupun swasta, surat tugas harus dibawa bila hendak bepergian dalam rangka dinas.

"Kalau pun ada hal-hal tertentu, misalnya ada berita duka, ada keluarga sakit, dan juga ada istri hamil. Kemudian itu juga hanya bisa didampingi proses persalinan itu hanya 2 orang saja. Itu dengan syarat membawa hasil vaksin, kemudian membawa hasil swab antigen 1x24 jam, kemudian juga membawa SKM, surat keluar-masuk," ujar jubir Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, saat dihubungi, Jumat (7/5).

Simak video 'Cara Ajukan SIKM Jakarta Saat Mudik Dilarang':

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya, Depok, Tangerang:

Depok: SDKM

Pemerintah Kota Depok mewajibkan warga yang keluar masuk Kota Depok untuk mengantongi Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) yang diterbitkan kelurahan tempat asal warga yang bersangkutan. Tentu saja keperluan warga yang bersangkutan bukan bepergian untuk mudik, melainkan bepergian untuk alasan non-mudik yang dibenarkan oleh peraturan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/201.1-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk Selama Masa Sebelum Peniadaan Mudik, Pada Masa Peniadaan Mudik dan Setelah Masa Peniadaan Mudik dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diteken Wali Kota Depok M Idris pada 28 April 2021.

Dishub Kota Depok tertibkan parkir liar yang menghalangi pintu JPO dekat Balai Kota Depok, 1 April 2021. (Dok Dishub Depok)Ilustrasi salah satu sudut Kota Depok. (Dok Dishub Depok)

"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan masuk ke wilayah Kota Depok wajib menunjukkan SDKM atau sebutan lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari daerah asal, selanjutnya melapor diri kepada RT/RW/Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya (SKTJ) yang dituju dan melakukan isolasi mandiri minimal 3 hari," demikian bunyi aturan Pemkot Depok tersebut.

Kota Tangerang: Wajib SIKM

Warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar maupun masuk ke Kota Tangerang wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). SIKM diperlukan bagi warga yang hendak bepergian dengan maksud non-mudik dalam empat kategori: keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil, dan persalinan.

"Jadi, jika masyarakat mau bepergian di luar wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, itu wajib menyertakan SIKM," ujar Asisten Daerah (ASDA) I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang Ivan Yudhianto dalam keterangannya yang dilansir dari website Pemkot Tangerang Kota, Kamis (6/5).

Tangerang Selatan: Bawa surat bebas COVID-19

Bila Anda warga Jabodetabek hendak masuk ke Tangerang Selatan (Tangsel), maka Anda perlu menyiapkan surat keterangan bebas COVID-19. Bahkan, warga boleh mudik lokal asalkan membawa surat hasil tes negatif virus Corona.

"Kita sih di Tangsel asal surat keterangan Covid-nya deh mereka bawa," ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat dihubungi detikcom, Sabtu (8/5) kemarin.

"Nggak apa-apa, nggak masalah (warga Tangsel mudik lokal). Sepanjang mereka itu tadi, kalau mereka dari luar kota ya bawalah surat keterangan Covid. Mereka sebaiknya di swab dulu di tempat asalnya. Tapi kalau dari Tangsel ke Tangsel sendiri ya nggak masalah lah," tuturnya.

Selanjutnya, Bekasi:

Kota Bekasi: Pakai SIKM

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan pihaknya patuh terhadap perintah Pemerintah Pusat bahwa mudik lokal dilarang, meskipun hanya mudik sebatas Jabodetabek saja.

Bila warga aglomerasi Jabodetabek harus masuk ke Kota Bekasi untuk keperluan non-mudik, maka warga tersebut harus membawa SIKM.

Untuk keluar Kota Bekasi ke wilayah aglomerasi Jabodetabek, Dishub bisa memberikan surat izin keluar.

Berikut adalah keterangan dari Pemkot Bekasi, sebagaimana disampaikan Pemkot lewat keterangan pers, Sabtu (8/5) kemarin.

Pengecualian Operasi Peniadaan Mudik dilakukan hanya bagi:

a. Orang yang bekerja/sedang perjalanan dinas (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta);
b. Kunjungan keluarga sakit;
c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dibuktikan dengan membawa surat kematian;
d. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping);
e. Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping);
f. Pelayanan kesehatan darurat.

Dinas Perhubungan Kota Bekasi berhak memberikan surat izin keluar dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan Dinas.
b. Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW tempat tinggalnya serta mendapat legalisir dari kelurahan;
C. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermeterai sesuai alasan kepentingan bepergian;
d. Surat keterangan hasil rapid test antigen/swab test (berlaku 1x24 jam) sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan stempel basah.

Pemkab Bekasi: Siapkan penyekatan

Kabupaten Bekasi menyiapkan pos penyekatan untuk meminimalisir pelanggaran larangan mudik. Ada lma titik penyekatan, termasuk jalur-jalur tikus.

Perlu SIKM bila warga aglomerasi Jabodetabek punya maksud dan tujuan non-mudik? Siapkan saja SIKM Anda bila hendak masuk Kabupaten Bekasi karena Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Sukri, tidak menjawab pasti.

"Mungkin seperti itu (perlu SIKM)," kata Sukri, Jumat (7/5) kemarin.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads