Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan prosedur surat izin keluar masuk (SIKM) selama masa peniadaan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Kebijakan SIKM dikecualikan bagi warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan nonmudik ke wilayah DKI Jakarta.
"Kebijakan ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk melindungi segenap warganya dari risiko peningkatan laju penularan COVID-19. Warga Jabodetabek tidak memerlukan SIKM ketika hendak melakukan perjalanan nonmudik keluar/masuk wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra lewat keterangannya, Sabtu, (8/5/2021).
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan; Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah sebagaimana telah diubah dengan Adendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benni mengatakan SIKM wilayah DKI Jakarta mengatur empat kategori keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang anggota keluarga. Sementara itu, untuk perjalanan dinas, perjalanan logistik, dan kepentingan nonmudik lainnya selama masa peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, tidak termasuk yang diatur dalam prosedur SIKM.
"Permohonan SIKM diajukan melalui akun JakEVO di website jakevo.jakarta.go.id. Penerbitan SIKM hanya akan diberikan kepada pemohon yang memenuhi prosedur, yakni melakukan perjalanan nonmudik untuk 4 kategori keperluan mendesak atau bukan untuk kepentingan mudik dengan mengisi data secara benar dan lengkap," jelasnya.
Benni mengingatkan warga untuk menyimak kembali prosedur pengajuan SIKM. Hal itu dimaksudkan agar mengurangi risiko kesalahan input dan risiko lonjakan permohonan yang tidak semestinya pada sistem perizinan daring.
"Berdasarkan data terakhir 7 Mei 2021, tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 1.025 permohonan dengan 312 SIKM diterbitkan dan 484 SIKM ditolak serta 229 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," paparnya.
Benni menambahkan, penolakan penerbitan SIKM oleh petugas umumnya terjadi karena pemohon yang keliru, baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.
"Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan perjalanan mudik, perjalanan dinas, dan bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek mengajukan SIKM DKI Jakarta, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Benni juga mengimbau agar warga bijak dalam mengajukan SIKM. Selain itu, pihaknya mewanti-wanti agar warga tidak memalsukan dokumen dalam pengajuan SIKM karena akan ada sanksi tegas yang bakal dikenakan.
Simak video 'Cara Ajukan SIKM Jakarta Saat Mudik Dilarang':