Pemprov Aceh Izinkan Angkutan Umum Beroperasi di 6 Wilayah Aglomerasi

Pemprov Aceh Izinkan Angkutan Umum Beroperasi di 6 Wilayah Aglomerasi

Agus Setyadi - detikNews
Sabtu, 08 Mei 2021 17:32 WIB
Poster
Ilustrasi Corona (Foto: Edi Wahyono-detikcom)
Banda Aceh -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengizinkan kendaraan umum beroperasi di 6 wilayah aglomerasi selama libur hari raya Idul Fitri. Pergerakan orang di zona tersebut tidak diwajibkan menunjukkan surat bebas Corona.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor:440/8833 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Penyebaran COVID-19. Pemprov Aceh membagi enam zona aglomerasi sesuai Aceh Trade and Distribution Centre (ATDC) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA).

Keenam wilayah aglomerasi itu adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Zona Pusat meliputi Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie
2. Zona Utara terdiri dari Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah
3. Zona Timur yaitu Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang
4. Zona Tenggara meliputi Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Singkil
5. Zona Selatan yaitu Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, dan Simeulue
6. Zona Barat adalah Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Aceh, Deddy Lesmana, mengatakan angkutan umum dibolehkan melayani penumpang dari satu wilayah ke wilayah. Namun, pelayanan hanya diizinkan selama masih dalam satu wilayah aglomerasi.

ADVERTISEMENT

"Untuk perjalanan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi dan perjalanan kapal penumpang serta kapal motor penyeberangan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota se-Aceh dalam Provinsi Aceh," kata Deddy kepada wartawan, Sabtu (8/5/2021).

Deddy mengatakan Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta pergerakan orang di wilayah aglomerasi tetap dipantau. Dia berharap warga mematuhi protokol kesehatan.

Dalam SE tersebut, kata Deddy, Nova juga meminta bupati/wali kota di empat wilayah perbatasan Aceh-Sumatera Utara untuk melakukan pengetatan mobilitas. Pengetatan dilakukan pada periode menjelang masa larangan mudik 22 April-5 Mei dan pascamasa larangan mudik 18 Mei-24 Mei.

"Pengendalian transportasi itu berupa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat antar provinsi yang digunakan untuk kepentingan mudik dan tidak mengizinkan orang masuk dan keluar perbatasan Aceh yang berlaku tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021," ujar Deddy.

(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads