Anggota DPRA Minta Pemprov Tak Zalim ke Sopir Angkutan Umum Antarkota

Anggota DPRA Minta Pemprov Tak Zalim ke Sopir Angkutan Umum Antarkota

Agus Setyadi - detikNews
Sabtu, 08 Mei 2021 14:47 WIB
Petugas Kementerian Perhubungan memeriksa surat kelengkapan penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Terbatas di terminal tipe A Batoh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (6/5/2021). Suasana terminal bus AKAP yang malayani transportasi dengan tujuan berbagai provinsi di pulau Sumatera dan Jawa terpantau sepi terkait adanya pemberlakuan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.
Foto: Petugas Kementerian Perhubungan memeriksa surat kelengkapan penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Terbatas di terminal tipe A Batoh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (6/5/2021). (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
Banda Aceh -

Pemerintah Aceh melarang angkutan umum antarkota beroperasi sejak 6 hingga 17 Mei mendatang. Anggota DPR Aceh Sulaiman menilai Pemprov salah membuat kebijakan.

"Pemerintah Aceh cacat pikir terkait adanya pelarangan operasional angkutan dalam kota di wilayah Aceh, ada banyak masyarakat Aceh yang berprofesi sebagai sopir di Aceh telah terzalimi," kata Sulaiman dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (8/5/2021).

Di tengah kondisi pandemi yang berimbas ke sektor perekonomian, kata Sulaiman, Pemerintah Aceh seharusnya tidak membuat kebijakan aneh-aneh. Dia menyayangkan larangan operasional angkutan umum membuat sopir menjadi pengangguran menjelang lebaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah tidak menjamin kebutuhan ekonomi para sopir, yang secara otomatis kehilangan pekerjaan selama kebijakan tersebut diterapkan," jelas Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR Aceh ini.

Menurut Politikus Partai Aceh ini, para sopir tidak punya pendapatan bila tidak bekerja. Dia meminta Pemerintah Aceh mengkaji ulang larangan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saya meminta Pemerintah Aceh, terutama Kadishub Aceh untuk dapat mengkaji ulang imbauan tersebut, jangan zalimi para sopir di Aceh. Jangan sampai di tengah kita mencari solusi terhadap satu permasalahan malah menimbulkan masalah yang baru," ujarnya.

"Jika memang Pemerintah Aceh tetap menjalan imbauan tersebut, saya meminta Pemerintah Aceh agar dapat menanggung semua kebutuhan hidup para sopir yang terdampak atas imbauan tersebut," lanjutnya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh melarang angkutan umum Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) beroperasi. Angkutan yang melanggar bakal dikenakan sanksi.

Aturan larangan mengangkut penumpang itu tertuang dalam surat yang diteken Kadishub Aceh, Junaidi. Surat bernomor 551/616 itu ditujukan ke Direktur Perusahaan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) se-Aceh.

Dalam surat disebutkan, angkutan AKDP diminta menghentikan operasional pelayanan di wilayah Aceh terhitung 6-17 Mei. Pelanggaran terhadap pelarangan pengoperasian tersebut akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"(Sanksinya) akan dicabut izin operasionalnya," kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Deddy Lesmana dalam keterangannya, Kamis (6/5).

Simak juga 'Viral Video Penyekatan Mudik Dibobol Pemotor, Polisi Dalami':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads