"Mohon dipahami bahwa SE Satgas no 13/2021 adalah tentang Peniadaan Mudik. Jadi yang dilarang adalah mudik," kata juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, kepada wartawan, Kamis (6/5).
"Mengapa Mudik dilarang? Karena mudik itu digunakan untuk silaturahmi secara fisik. Pertemuan fisik antar keluarga, handai taulan tidak mungkin tidak bersentuhan tubuh melalui salaman, salim, cipika cipiki, atau berpelukan. Virus COVID ini menular melalui sentuhan, tidak menjalankan 3M secara disiplin dan konsisten," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiku menerangkan kebijakan ini sebagai langkah pemerintah untuk melindungi masyarakat agar tak tertular COVID-19. Wiku menyebut saat ini ada dua bahaya yang mengancam.
"Pertama adalah sirkulasi varian virus mutasi dari luar negeri yang berpotensi lebih berbahaya. Kedua, masyarakat ingin bersilaturahmi fisik dengan mudik. Kami tidak ingin terjadi seperti keadaan di India," kata Wiku.
(rfs/imk)