Deja Vu 'Sunda Empire' Kala Muncul 'Sopir Kekaisaran Sunda Nusantara'

Round-Up

Deja Vu 'Sunda Empire' Kala Muncul 'Sopir Kekaisaran Sunda Nusantara'

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 06 Mei 2021 07:03 WIB
SIM Negara Kekaisaran Sunda Nusantara milik pengemudi Pajero.
Foto: SIM 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara' milik pengemudi Pajero. (Dok.Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Seorang pengemudi mobil Pajero Sport, Rusdi Karepesina (55) membuat geger warga. Rusdi Karepesina mengaku sebagai jenderal pertama 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara'.

Apa sebenarnya Kekaisaran Sunda Nusantara dan bagaimana bisa terbentuk, belum terungkap. Polda Metro Jaya akan menyelidiki lebih lanjut soal Kekaisaran Sunda Nusantara ini.

"Tentu apa dan siapa, mengapa dirinya ada di organisasi ini nanti akan didalami lagi. Tapi yang bersangkutan mengaku sebagai Jenderal dari Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara. Dia jenderal bintang dua," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Gedung Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Muncul Kekaisaran Sunda Nusantara

Munculnya Kekaisaran Sunda Nusantara ini terkuak setelah polisi menyetop mobil Mitsubihsi Pajero bernpol SN-45-RSD. Polisi mencurigai mobil tersebut karena tidak memasang pelat nomor yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Rusdi Karepesina disetop polisi di Km 3 Tol Cawang, pada Rabu (5/5/2021). Kendaraan Rusdi disetop karena memasang pelat nomor SN-45-RSD.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelat nomor kendaraan tersebut tidak sesuai standar yang dikeluarkan Polri.

"Kendaraan Mitsubishi Pajero tersebut menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan standar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh Polri dan menggunakan pelat nomor SN-45-RSD," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Tidak hanya itu, SIM dan STNK yang dimiliki oleh Rusdi Karepesina tidak sesuai dengan SIM dan STNK resmi. SIM dan STNK Rusdi Karepesina ini diterbitkan oleh 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara'.

"Selanjutnya ketika dilakukan pemeriksaan kepada pengemudi, maka ditemukan berbagai kartu identitas yang dikeluarkan oleh 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara," imbuhnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian menyerahkan Rusdi Karepesina ke Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Rusdi Karepesina diselidiki polisi Kekaisaran Sunda Nusantara ini.

Sementara Ditlantas Polda Metro Jaya menilang Rusdi Karepesina atas pelanggaran lalu lintas. Di kasus lalu lintas ini, Rusdi Karepesina dijerat Pasal 280 dan 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK yang sah.

Dari hasil pemeriksaan, mobil Pajero itu resmi terdaftar di Ditlantas Polda Metro Jaya dengan pelat nomor asli yakni B-8462-BP. Polisi juga menyita mobil Pajero yang dikemudikan oleh Rusdi.

Simak video 'Sederet Gambar 'Kekaisaran Sunda Nusantara' di Mobil Pajero SN-45-RSD':

[Gambas:Video 20detik]





Kekaisaran Sunda Nusantara mirip Sunda Empire, simak di halaman selanjutnya

Geger Sunda Empire


Bicara soal kemunculan Kekaisaran Sunda Nusantara ini, publik sempat digegerkan dengan kemunculan Sunda Empire pada medio pertengahan Januari 2020. Sunda Empire saat itu muncul di jejaring sosial, tidak lama setelah ramai Kedaton Agung Sejagat.

Sebuah akun Facebook Renny Khairani Miller saat itu mem-posting soal Sunda Empire. Dalam posting-an tersebut, Renny Khairani Miller menyebutkan jika masa pemerintahan dunian yang sekarang (pada saat itu-red) akan segera berakhir tanggal 15 Agustus 2020.

Pimpinan Sunda Empire HRH Rangga saat itu mengklaim memiliki anggota di 54 negara belahan dunia, seperti Rusia, Korea Utara, Papua New Guniea, Singaputa, Australia dll. Kemunculan Sunda Empire ini kemudian ditelisik polisi.

Penyelidikan kemudian bergulir hingga ke meja hijau. Dalam persidangan yang digelar di PN Bandung, Jl RE Martadinata, Kamis (18/6/2020), jaksa mengungkap Sunda Empire dibentuk oleh Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum.

Sunda Empire Dinyatakan Membuat Hoaks

Dalam sidang putusan yang digelar pada 27 Oktober 2020, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada tiga petinggi Sunda Empire. Hakim menilai ketiganya terbukti sah dan meyakinkan melakukan penyiaran berita bohong atau hoaks hingga membuat keonaran.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," ucap Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (27/10/2020).

Hakim menilai tiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana terbukti sah dan meyakinkan sesuai dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

Raden Rangga dan Nasri Banks Bebas

Belum genap 2 tahun menjalani hukuman penjara di Lapas Banceuy, dua petinggi Sunda Empire, Raden Rangga Sasana dan Nasri Banks, bebas. Keduanya bebas setelah mendapat asimilasi pada April 2021.

"Iya. Mendapat asimilasi rumah sesuai dengan surat edaran," ujar Kalapas Banceuy Tri Saptono kepada detikcom, Senin (26/4/2021).

Tri mengatakan Raden Rangga dan Nasri Banks keluar dari Lapas Banceuy sejak tanggal 23 April 2021. Keduanya mendapatkan asimilasi berkaitan COVID-19 sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads