Gempar Dugaan Investasi Bodong 212 Mart Bikin Rugi Rp 2 Miliar

Round-Up

Gempar Dugaan Investasi Bodong 212 Mart Bikin Rugi Rp 2 Miliar

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 06 Mei 2021 03:17 WIB
212 Mart di Samarinda (Budi Kurniawan/detikcom)
Foto: 212 Mart di Samarinda (Budi Kurniawan/detikcom)
Samarinda -

Belasan orang mengaku menjadi korban investasi bodong Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Diduga kerugian warga mencapai Rp 2 miliar.

Kasus ini sontak menjadi gempar. Disebutkan ada ratusan orang yang menjadi korban investasi bodong ini.

"Korban seluruh ada hampir 600 orang. Tetapi yang baru memberi laporan resmi dan memberi kuasa ke pihak kami baru 13 orang. Tapi nanti akan bertambah secara bertahap," kata tim kuasa hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo, I Kadek Indra Kusuma Wardana, saat dihubungi, Rabu (5/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akumulasi seluruh korban yang berjumlah sekitar 600-an, kerugiannya sekitar Rp 2 miliar 25 juta," tambahnya.

Kasus ini bermula dari ajakan investasi untuk mendirikan sebuah usaha Toko 212 Mart di Samarinda pada tahun 2018 melalui sebuah tautan WhatsApp. Pembentukan toko dilakukan dengan metode pengumpulan dana investasi masyarakat secara terbuka dengan melakukan transfer minimal Rp 500 ribu hingga maksimal Rp 20 juta.

ADVERTISEMENT

Setelah mendapatkan dana investasi sebanyak Rp 2 miliar lebih, maka terbentuklah secara bertahap 3 unit toko 212 Mart yang berdiri di kawasan Jalan AW Sjahranie, Jalan Bengkuring, serta di Jalan Gerilya. Dua tahun berjalan, para penyumbang dana mulai curiga dengan operasional 212 Mart.

"Awal 2020, karena beberapa gerai itu tutup. Kemudian ada tagihan dari supplier yang tak terbayar, tagihan ruko dan gaji pegawai yang tak terbayarkan. Lalu laporan keuangan terkesan dibuat asal-asalan," katanya.

Kadek mengatakan pihaknya menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. Dia belum dapat memastikan perbuatan pidana yang dilakukan para pengurus 212 Mart tersebut.

"Kita tidak bisa memastikan kejahatan yang sudah dilakukan. Tapi karena permasalahan ini tidak ada titik jelasnya. Dugaan kami antara penipuan, penggelapan, dan pengumpulan dana secara ilegal. Kenapa kami sebut ilegal? Karena koperasi tidak sesuai aturan dan tidak terdaftar di dinas terkait. Ini juga mempersulit kami dalam pengumpulan data dari dinas terkait," ujar dia.

Polisi akan menyelidiki kasus yang menjadi perhatian publik ini. Warga yang menjadi korban telah mendatangi Polresta Samarinda untuk melaporkan kasus ini pada Jumat (30/4).

212 Mart di Samarinda (Budi Kurniawan/detikcom)Ada 3 gerai 212 Mart di Samarinda. Namun semuanya sudah tutup (Budi Kurniawan/detikcom)

"Iya sedang diselidiki. Laporannya juga baru masuk. Baru mau diselidiki, baru mau digelar," kata Kapolresta Samarinda Kombes Arif Budiman saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/5).

Rencananya, polisi akan mulai memeriksa korban pada Kamis (6/5) besok. Polisi akan memintai keterangan pelapor secara bertahap.

"Kita sudah bentuk tim. Cuma yang jelas kami klarifikasi para pihak dulu, termasuk para korban. Kemungkinan besok. Kita masih lidik dulu nih," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi terpisah.

Koperasi Syariah 212 buka suara terkait kasus dugaan investasi bodong ini. Apa kata mereka?

Koperasi Syariah 212 Buka Suara

Koperasi Syariah 212 menegaskan kasus yang terjadi di Samarinda tak ada kaitan dengan mereka. Mereka menegaskan kasus tersebut menjadi kewenangan pengurus setempat.

"Apa yang terjadi dengan Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) adalah kasus lokal yang tidak ada kaitannya dengan Koperasi Syariah 212 Pusat atau koperasi koperasi syariah lainnya yang memiliki unit usaha minimarket dengan label 212 Mart," kata Direktur Eksekutif Koperasi Syariah 212, Mela Trestia, dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (5/5/2021).

Rilis tertulis itu dikirimkan oleh anggota Dewan Pengawas Syariah Koperasi Syariah 212, Muhyidin Junaedi. Mela Trestia menjelaskan bahwa kasus yang dialami 212 Mart Samarinda adalah tanggung jawab pengurus setempat.

"Kejadian di KSSMS sepenuhnya adalah kewenangan dan tanggung jawab pengurus koperasi setempat," jelasnya.

Mela menekankan bahwa 212 Mart Samarinda dengan Koperasi Syariah 212 memiliki dua badan hukum koperasi yang berbeda. Setiap koperasi bertanggung jawab atas anggota masing-masing.

"KSSMS memiliki pengurus dan manajemen sendiri serta bertanggung jawab langsung kepada para anggotanya di Samarinda," katanya.

Mela mengatakan pihaknya telah menegur 212 Mart Samarinda. Dia menyebut 212 Mart Samarinda juga kedapatan tidak menjalankan kewajiban kerja sama.

"Koperasi Syariah 212 Pusat telah mengatur tegas dalam Pedoman Komunitas, bahwa 'Komunitas Koperasi Syariah 212 dilarang melakukan pengumpulan dana untuk modal kerja mengatasnamakan Koperasi Syariah 212 pusat'," kata Mela.

"Di dalam perjanjian kerja sama untuk pendirian 212 Mart yang ditandatangani oleh kedua pihak, KSSMS kedapatan tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, termasuk di antaranya adalah tidak mengirimkan laporan keuangan 212 Mart secara regular, baik bulanan maupun tahunan. Tidak memberikan bagi hasil atas usahanya kepada Koperasi Syariah 212 sebagai bayaran sewa merek dagang 212 Mart," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(jbr/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads