"Apa yang terjadi dengan Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) adalah kasus lokal yang tidak ada kaitannya dengan Koperasi Syariah 212 Pusat atau koperasi koperasi syariah lainnya yang memiliki unit usaha minimarket dengan label 212 Mart," kata Direktur Eksekutif Koperasi Syariah 212, Mela Trestia, dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (5/5/2021).
"Kejadian di KSSMS sepenuhnya adalah kewenangan dan tanggung jawab pengurus koperasi setempat," jelasnya.
"KSSMS dan Koperasi Syariah 212 Pusat adalah dua entitas badan hukum Koperasi yang berbeda. Tidak ada kaitannya dalam modal usaha, demikian juga masing-masing memiliki izin usaha dari pihak yang berwenang secara berbeda," jelasnya.
"KSSMS memiliki pengurus dan manajemen sendiri serta bertanggung jawab langsung kepada para anggotanya di Samarinda," sambungnya.
Lebih lanjut, Mela mengatakan pihaknya telah menegur 212 Mart Samarinda. Dia menyebut 212 Mart Samarinda juga kedapatan tidak menjalankan kewajiban kerja sama.
"Koperasi Syariah 212 Pusat telah mengatur tegas dalam Pedoman Komunitas, bahwa 'Komunitas Koperasi Syariah 212 dilarang melakukan pengumpulan dana untuk modal kerja mengatasnamakan Koperasi Syariah 212 pusat'," katanya.
"Di dalam perjanjian kerja sama untuk pendirian 212 Mart yang ditandatangani oleh kedua pihak, KSSMS kedapatan tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, termasuk di antaranya adalah tidak mengirimkan laporan keuangan 212 Mart secara regular, baik bulanan maupun tahunan. Tidak memberikan bagi hasil atas usahanya kepada Koperasi Syariah 212 sebagai bayaran sewa merek dagang 212 Mart," sambungnya.
Atas dasar pelanggaran itu, Mela menyebut 212 Mart Samarinda telah melanggar kesepakatan. Sehingga 212 Mart Samarinda tak lagi berhak mencantumkan merek dagang.
"Dengan hal-hal tersebut di atas, Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) sesungguhnya telah melanggar kesepakatan dan syarat kerja sama, sehingga tidak berhak lagi mencantumkan dan memakai logo 212 Mart.
Mela juga mengimbau koperasi 212 di daerah agar memastikan kelengkapan administrasi. Dia berharap hal itu segera dikoordinasikan dengan pihak terkait.
"Kepada segenap Koperasi daerah yang bekerja sama dengan Koperasi Syariah 212 Pusat, dimohon untuk memastikan kelengkapan administrasi dan legalitas koperasi masing-masing dan mengkoordinasikannya dengan pihak yang berwenang," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga melaporkan pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), ke Polresta Samarinda. Mereka mengaku menjadi korban atas kasus penipuan dan penggelapan dana investasi pengurus 212 Mart.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo mendampingi 13 warga yang diduga menjadi korban kasus tersebut. Dalam kasus ini, diduga kerugian korban mencapai Rp 2 miliar.
"Korban seluruh ada hampir 600 orang. Tetapi yang baru memberi laporan resmi dan memberi kuasa ke pihak kami baru 13 orang. Tapi nanti akan bertambah secara bertahap," kata tim kuasa hukum LKBH Lentera Born.
Berikut ini pernyataan lengkap koperasi syariah 212:
Koperasi Syariah 212 Pusat Tidak Ada Kaitannya dengan Kasus Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS)
Beberapa hari terakhir publik diramaikan dengan berita dugaan investasi bermasalah di gerai 212 Mart Samarinda.
Terkait pemberitaan tersebut, dapat Kami sampaikan sebagai berikut:
A. Pandangan kami atas kejadian tersebut
1. Apa yang terjadi dengan Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) adalah kasus lokal yang tidak ada kaitannya dengan Koperasi Syariah 212 Pusat atau koperasi koperasi syariah lainnya yang memiliki unit usaha mini market dengan label 212 Mart.
2. Kejadian di Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) sepenuhnya adalah kewenangan dan tanggung jawab pengurus koperasi setempat.
3. Salah satu kewajiban pengurus koperasi adalah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang badan hukum koperasi, simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela untuk investasi.
4. Seandainya masyarakat memilih untuk berpartisipasi dalam simpanan sukarela investasi, masyarakat, sebagai investor, harus dinyatakan dengan jelas risiko-risiko yang terkait dengannya. Dalam hal ini, investasi berbeda dengan pinjaman (qardh). Investasi memiliki potensi untung, demikian juga potensi rugi. Saat merugi, kerugian tersebut tidak harus selalu ditafsirkan sebagai penggelapan dana.
5. Sungguh pun demikian, pengurus koperasi tetap wajib menjelaskan kondisi usaha kepada anggota, baik dalam laporan keuangan berkala, rapat kerja semesteran, demikian juga RAT (Rapat Anggota Tahunan). Pengurus koperasi juga harus hadir saat anggota meminta penjelasan tentang posisi dana dan perkembangan usaha, sehingga tidak ditafsirkan menghindar atau bersembunyi, yang dapat mendorong sebagian masyarakat untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib.
B. Posisi Koperasi Syariah 212 Pusat dan Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS)
1. Koperasi Syariah Sahabat Mustim Samarinda (KSSMS) dan Koperasi Syariah 212 Pusat adalah dua entitas badan hukum Koperasi yang berbeda. Tidak ada kaitannya dalam modal usaha, demikian juga masing-masing memiliki izin usaha dari pihak yang berwenang secara berbeda.
2. Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) memiliki pengurus dan manajemen sendiri serta bertanggung jawab langsung kepada para anggotanya di Samarinda.
3. Koperasi Syariah 212 Pusat adalah pemegang merek dagang 212 Mart yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Dirjen HAKI Kemenkumham RI).
4. Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) sepakat untuk mempergunakan merek dagang 212 Mart milik Koperasi Syariah 212 Pusat dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama.
5. Penghimpunan dana yang dilakukan oleh Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) merupakan domain internal Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) yang dalam hal ini merupakan tindakan untuk dan atas nama Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) sendiri dan sama sekali tidak terkait dengan Koperasi Syariah 212 Pusat.
6. Koperasi Syariah 212 Pusat telah mengatur tegas dalam Pedoman Komunitas, bahwa "Komunitas Koperasi Syariah 212 DILARANG melakukan pengumpulan dana untuk modal kerja mengatasnamakan Koperasi Syariah 212 pusat".
7. Di dalam Perjanjian Kerja Sama untuk pendirian 212 Mart yang ditandatangani oleh kedua pihak, Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) kedapatan tidak menjalankan kewajibannya dengan baik termasuk di antaranya adalah
a. Tidak mengirimkan laporan keuangan 212 Mart secara regular, baik bulanan Maupun tahunan.
b. Tidak memberikan bagi hasil atas usahanya kepada Koperasi Syariah 212 sebagai bayaran sewa merek dagang 212 Mart.
8. Dengan hal hal tersebut di atas, Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) sesungguhnya telah melanggar kesepakatan dan syarat kerja sama, sehingga tidak berhak lagi mencantumkan dan memakai logo 212 Mart.
C. Antisipasi ke depan dan langkah perbaikan
1. Kepada segenap Koperasi daerah yang bekerja sama dengan Koperasi Syariah 212 Pusat, dimohon untuk memastikan kelengkapan administrasi dan legalitas koperasi masing masing dan mengkoordinasikannya dengan pihak yang berwenang.
2. Menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan transparansi dalam mengelola usaha komunitas dan badan usaha koperasi/gerai mini market. Sehingga segenap anggota mendapatkan informasi yang memadai mengenai perkembangan usaha koperasi.
3. Memberikan edukasi yang intensif kepada anggota akan nomenklatur investasi yang berpotensi untung, demikian juga yang berpotensi rugi. Sehingga segenap anggota sudah memiliki pemahaman yang memadai tentang tingkat risiko yang dihadapi saat bergabung dalam koperasi dan menyerahkan dananya baik berupa simpanan pokok dan simpanan wajib, juga simpanan sukarela investasi.
4. Segenap koperasi daerah yang tidak memiliki kerja sama dengan Koperasi Syariah 212 Pusat untuk segera menanggalkan pemakaian logo 212 Mart, karena hal ini ilegal bertentangan dengan hukum dan menyalahi amanah syar'iyyah.
5. Kepada segenap koperasi daerah yang memiliki kerja sama dengan Koperasi Syariah 212 Pusat, kami meminta untuk segera memberikan laporan keuangan bulanan dan tahunan, membayar bagi hasil usaha sesuai kesepakatan.
6. Kami juga meminta kepada segenap koperasi daerah, dalam kesempatan pertama, untuk segera mempergunakan sistem Point of Sales (POS), sehingga manajemen Koperasi Syariah 212 Pusat dapat memantau perkembangan dan mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan.
Di samping itu, kepada para pihak, khususnya media, kami menyatakan keberatan dan merasa ikut dirugikan bila mengaitkan pemberitaan kejadian Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) dengan Koperasi Syariah 212 Pusat atau Koperasi/Mini market 212 lainnya di Indonesia, karena sesungguhnya kasus tersebut adalah masalah internal Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS).
Demikian Siaran Pers ini dibuat dengan saksama, untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.