WP KPK: Tes Wawasan Kebangsaan Bisa Singkirkan Pegawai yang Berintegritas

WP KPK: Tes Wawasan Kebangsaan Bisa Singkirkan Pegawai yang Berintegritas

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 05 Mei 2021 20:42 WIB
Jakarta -

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap menganggap tes wawasan kebangsaan (TWK) melemahkan pemberantasan korupsi sejak revisi UU KPK. Dengan itu, menurutnya, TWK dapat menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas dalam menangani kasus-kasus besar.

"Tes Wawasan Kebangsaan tidak bisa dilepaskan dari konteks pelemahan pemberantasan korupsi yang telah terjadi sejak revisi UU KPK. Hal tersebut mengingat tes ini dapat berfungsi untuk menjadi filter untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas, profesional, serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK," kata Yudi, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudi mengatakan, sejak awal, sikap Wadah Pegawai terkait TWK telah tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada pimpinan KPK pada 4 Maret 2021 dengan Nomor 841 /WP/A/3/2021 serta penjelasan dalam berbagai forum. Surat itu tertulis bahwa:

a. TWK berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan Pegawai-pegawai yang menangani kasus strategis atau menempati posisi strategis;

ADVERTISEMENT

b. TWK yang menjadi ukuran baru untuk lulus maupun tidak lulus melanggar 28 D ayat (2) UUD 1945 mengenai jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan bahkan UU KPK itu sendiri karena UU KPK maupun PP 14/2020 terkait pelaksanan alih status tidak mensyaratkan adanya TWK. TWK baru muncul dalam peraturan komisi nomor 1 tahun 2021 yang bahkan dalam rapat pembahasan bersama tidak dimunculkan. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukan TWK sebagai suatu kewajiban?

c. Tes Wawasan Kebangsaan tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya.

Lalu, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dibacakan Selasa (4/5), ditegaskan pada halaman 340, WP KPK menyarankan pimpinan KPK seharusnya menjalankan putusan tersebut secara konsisten, dengan tidak menggunakan TWK sebagai tolak ukur dalam pengalihan status sebagai ASN. Putusan tersebut berbunyi:

Oleh karenanya, Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.

"Berkaitan dengan hal tersebut sudah seharusnya Pimpinan KPK sebagai pemimpin lembaga penegakan hukum menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, dengan tidak menggunakan TWK sebagai ukuran baru dalam proses peralihan yang menyebabkan kerugian hak Pegawai KPK," jelas Yudi.

"Pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari konteks institusi dan aparatur berintegritas dalam pemenuhannya. Segala upaya yang berpotensi menghambat pemberantasan korupsi harus ditolak," tambahnya.

Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes asesmen. KPK menyatakan tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat sebelum ada penjelasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa akan menerbitkan surat keputusan untuk disampaikan kepada para peserta tes asesmen. Total pegawai KPK yang mengikuti tes asesmen berjumlah 1.351 orang.

"Sekretaris Jenderal KPK akan menerbitkan surat keputusan penetapan terhadap hasil asesmen tes wawasan kebangsaan untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat," kata Cahya dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).

Lalu, Cahya menyatakan KPK belum pernah menyatakan memberhentikan para pegawai yang tidak memenuhi syarat tes asesmen pegawai.

"Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS sampai dengan keputusan lebih lanjut sampai dengan perundang-undangan terkait ASN," sebut Cahya.

Halaman 2 dari 2
(aik/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads