Sekjen Kemensos, Hartono, mengungkapkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengadaan bansos Corona (COVID-19) di Kemensos. Hartono menyebut laporan hasil pemeriksaan terkait bansos disebut BPKP kemahalan.
Awalnya, Hartono menjelaskan realisasi anggaran bansos yang sudah tersalurkan itu hanya 98 persen, belum sampai 100 persen. Dia mengatakan ada sisa dari anggaran Rp 6,84 triliun untuk 12 tahap bansos.
"Ada (sisa anggaran) karena nggak 100 persen," kata Hartono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Hartono mengaku tidak tahu jumlah pasti sisa anggaran itu. Kemudian, hakim ketua Muhammad Damis mengonfirmasi tentang temuan BPKP terkait bansos, Hartono membenarkan temuan itu dia mengaku tahu adanya temuan itu karena dia salah satu terperiksa.
"Apakah ada temuan waktu itu?" tanya hakim Damis.
"Ada temuan, (yang melakukan audit) BPKP, (temuan) terkait dengan kewajaran dari harga," jawab Hartono.
Hartono mengatakan temuan BPKP menyebut anggaran bansos terlalu mahal. Bahkan, ada selisih Rp 74 miliar.
"Mahal. BPKP menyampaikan dari hasil pemeriksaan, itu (selisih) sekitar Rp 74 miliar," kata Hartono
"Lebih mahal Rp 74 miliar itu berasal dari mana? Transportasi, pengadaan sembako, atau goodie bag?" tanya hakim lagi.
"Saya tidak tahu rincinya. Kemahalannya persisnya saya tidak tahu, tapi di situ ada kaitannya dengan item untuk harga barang sembakonya, kemudian juga ada goodie bag-nya yang saya ketahui," jelas Hartono.
Menurut Hartono, selisih uang Rp 74 miliar itu langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Kemensos. Kemensos juga sudah menagih uang kelebihan itu ke vendor bansos Corona.
"Saat ini tindak lanjut hasil pemeriksaan dari BPK, itu koordinasi inspektur jendral telah dilakukan langkah-langkah untuk bersama dirjen perlindungan jaminan sosial untuk mengembalikan dari para vendor," jelas Hartono.
"Berarti uang ada di para vendor? Sudah dikembalikan?" kata hakim.
"(Uang) para vendor, sebagian sudah (dikembalikan). Saat ini kita diperintahkan untuk koordinasi dengan Kejaksaan Agung," ucap Hartono.
Simak video 'Terbongkar! Juliari Sewa Pesawat Pakai Dana Hibah Kemensos':
Hartono mengatakan BPKP memberi batas waktu kepada para vendor selama 60 hari untuk mengembalikan uang kelebihan pembayaran ke Kemensos. Namun, dari batas waktu yang ditentukan masih ada beberapa vendor yang belum mengembalikan uang.
Saat ini Kemensos berkoordinasi dengan Kejagung untuk mengurus beberapa vendor yang belum mengembalikan uang.
Tak Ada Intervensi Pilih PT Sritex di Proyek Bansos
Selain itu, dalam sidang ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengonfirmasi terkait posisi PT Sritex di kasus ini. Hakim ketua Muhammad Damis mengonfirmasi ke Hartono tentang ada atau tidaknya intervensi di jajaran Kemensos dengan terpilihnya PT Sritex menjadi penyedia goodie bag bansos.
Hartono mulanya menjelaskan tentang vendor goodie bag bansos, yaitu PT Kalifah dengan PT Sritex. Menurut Hartono, PT Sritex itu ditunjuk karena beberapa alasan.
"Apa saksi tahu dipilihnya PT Sritex karena ada intervensi orang tertentu?" tanya hakim tiba-tiba.
"Setahu saya tidak," sebut Hartono.
Hartono mengatakan penunjukan PT Sritex dilakukan oleh Matheus Joko Santoso selaku PPK bansos. Alasannya, saat itu toko goodie bag banyak yang tutup karena pandemi.
"Karena saat itu susah sekali toko-toko tutup, dan kemudian kita memastikan untuk kita menyalurkan bansos secara cepat, dan harus dibungkus tas, maka kita lakukan percepatan yang saya ketahui secara teknis itu yang jadi pertimbangan," tutur Hartono.