Saksi bernama Robin Saputra, selaku anggota tim teknis pengadaan bansos sembako COVID-19 di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos), mengaku pernah diajak anak buah mantan Menteri Sosial Juliari pergi ke karaoke. Robin menyebut ajakan itu dalam rangka hiburan selepas kerja.
Robin dihadirkan dalam sidang perkara dugaan suap bansos Corona dengan terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono. Robin menceritakan awalnya menerima uang lelah dari Joko di luar honor.
"Iya dari PPK, saat itu Pak Matheus Joko Santoso. Uang lelah, saya nggak tahu bukan honor, uang lelah," kata Robin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (3/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robin menyampaikan uang lelah yang diberikan berjumlah Rp 86 juta. Uang itu, lanjutnya, diberikan secara bertahap.
"Total 86 juta. Saya lupa berapa kali pemberian, lebih dari sekali, paling besar sekali kasih Rp 35 juta," jelasnya.
Selain diberi uang lelah, Robin dan rekan timnya pernah diajak Joko pergi ke sebuah tempat karaoke. Menurutnya, ajakan itu semata hiburan selepas bekerja.
"Pernah pergi bersama sama dengan Pak Joko dan (sopirnya) Sanjaya?" tanya jaksa KPK.
"Pernah. Seperti yang dijelaskan sebelumnya ke karaoke Raia segala macam," ucap Robin.
"Apa yang dilakukan di sana, terkait apa pergi dengan PPK dan Pak Sanjaya ke Raia, kapasitas apa?" cecar jaksa.
"Ya untuk hiburan karena capai bekerja," jelasnya.
Jaksa sempat menanyakan siapa yang membiayai dan dari mana biaya untuk kegiatan karaoke itu. Namun Robin mengaku tidak tahu.
Selain itu, Robin menyebut ada pihak vendor pengadaan bansos Corona yang ikut dalam kegiatan karaoke itu. Dia menyebut nama terdakwa penyuap Juliari, Harry Sidabukke, pernah hadir sekitar empat kali.
"Ada penyedia pernah ikut?" tanya jaksa.
"Harry. Saya tidak ingat, seingat saya 4 kali. Cuma Harry saja yang pergi," jelasnya.
Dokumen Vendor Bansos Tak Lengkap
Robin Saputra turut mengungkap ada total 109 penyedia barang dan jasa bansos Corona yang dia buat surat penunjukannya. Surat itu dibuat atas perintah terdakwa Joko dan Adi.
"Atas perintah, Yang Mulia, PPK dan KPA. PPK-nya Pak Matheus Joko Santoso, KPA Adi Wahyono," jelas Robin.
Hakim ketua Muhammad Damis kemudian menanyakan kelengkapan surat para vendor saat ditunjuk sebagai penyedia bansos Corona. Robin mengakui tetap menerbitkan surat penunjukan meski dokumen para vendor yang diserahkan tidak lengkap atas perintah kedua terdakwa.
"Pada waktu Saudara membuat surat penunjukan, dokumennya telah lengkap atau belum?" tanya hakim.
"Sebagian belum," jawab Robin.
"Tapi tetap diterbitkan surat penunjukan?" cecar hakim dan dijawab 'iya' oleh saksi. Robin turut mengiyakan perintah itu berdasarkan arahan Joko dan Adi.
Dalam sidang ini, mantan Mensos Juliari Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar. Juliari disebut menerima suap terkait pengadaan bansos Corona tahun 2020 melalui anak buahnya bernama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Oleh karena itu, jaksa mendakwa Juliari dan dua anak buahnya melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.