Ingat! Semua Transportasi untuk Mudik Dilarang Beroperasi Mulai Besok

Ingat! Semua Transportasi untuk Mudik Dilarang Beroperasi Mulai Besok

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 05 Mei 2021 19:15 WIB
Volume pemudik di Terminal Bayangan Lebak Bulus, Jakarta, cenderung menurun. Hal ini karena adanya larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Ilustrasi mudik. (Ari Saputra)
Jakarta -

Pemerintah resmi melarang operasi semua moda transportasi umum untuk kepentingan mudik mulai besok, Kamis, 6 Mei 2021. Petugas juga akan melakukan penyekatan di perbatasan wilayah.

"Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).

Meski demikian, Adita mengatakan tidak semua moda transportasi dilarang beroperasi. Ada pengecualian bagi kegiatan nonmudik, seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menhub.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021," jelasnya.

Dalam Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 tersebut, mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.

ADVERTISEMENT

Kepentingan nonmudik ini di antaranya bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Izin juga akan diberikan kepada ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.

Adita mengatakan angkutan logistik akan berjalan seperti biasa. Begitu juga kebutuhan alat kesehatan dan obat-obatan.

"Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa," ucap Adita.

Adita menambahkan pemerintah memberikan izin operasional bagi transportasi yang melayani kawasan aglomerasi. Pertama, ada di kawasan Medan Raya yaitu Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro).

Kemudian di wilayah Jabodetabek, yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kemudian operasional transportasi di Bandung Raya.

Simak juga 'Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Merak Saat Pengetatan Mudik Capai 48%':

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya Kedungsepur yang meliputi Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi. Wilayah aglomerasi Jogja Raya, Solo Raya. Ada pula di wilayah Gerbangkertosusila yaitu meliputi Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan. Terakhir adalah kawasan Maminasata yaitu Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Meskipun ada aturan wilayah aglomerasi itu, pemerintah tetap mengimbau warga tidak melakukan kegiatan mudik. Adita menyebut transportasi akan diprioritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan, dan sebagainya.

Lebih lanjut, Adita menuturkan, para petugas gabungan yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub, dan unsur terkait lainnya sudah mulai diturunkan pada hari ini di titik-titik penyekatan. Baik titik yang berada di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

"Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis," ucap Adita.

Menjelang larangan mudik ini, Adita menyebut Kemenhub telah melakukan sejumlah langkah agar aparat lebih siap di lapangan. Seperti rapat koordinasi yang dengan kepala daerah yang daerahnya menjadi tujuan utama pemudik yakni Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Banten.

"Melalui rakor tersebut, kami ingin menyamakan persepsi terkait aturan ini agar implementasinya di lapangan bisa dilaksanakan dengan baik dan kompak," tutur Adita.

Kemenhub mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini. Masyarakat juga diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19.

Halaman 3 dari 2
(lir/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads