Penyuap Juliari dkk Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Bansos

Penyuap Juliari dkk Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Bansos

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 05 Mei 2021 13:19 WIB
Jakarta -

Penyuap kasus bansos Corona, Ardian Iskandar Maddanatja, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Ardian terbukti memberi suap Rp 1,95 miliar kepada mantan Mensos Juliari P Batubara melalui anak buah Juliari, Matheus Joko Santoso, berkaitan dengan kuota bansos Corona.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar hakim ketua Rianto Adam Ponto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Ardian Iskandar adalah Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama. Hakim menyebut Ardian memberikan uang suap total Rp 1,95 miliar ke Juliari Peter Batubara melalui Matheus Joko Santoso selaku PPK bansos. Pemberian uang dilakukan pada kurun Oktober-November 2020 dengan maksud agar PT Tigapilar Agro Utama menjadi penyedia bansos sembako Corona.

Pemberian uang untuk pengadaan bansos tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

ADVERTISEMENT

"Menimbang berdasarkan fakta hukum terdakwa telah memberi uang ke saksi Juliari Peter Batubara sebagai mensos melalui Matheus Joko Santoso beberapa tahap. Menimbang telah terbukti penunjukan PT Tigapilar Agro Utama telah memberi uang kepada saksi Juliari Peter Batubara melalui Matheus Joko Santoso berkaitan penanganan bansos COVID-19 sejumlah Rp 1,95 miliar sehingga unsur pemberian sesuatu telah terbukti pada diri terdakwa," ujar hakim anggota Joko Soebagyo.

Hakim menyebut Ardian berhasil menjadi penyedia bansos karena merupakan perusahaan bawahan dari Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin dan keponakannya, Nuzulia Nasution. Menurut hakim, Ardian memberikan uang ke Juliari agar terpilih lagi sebagai penyedia bansos di tahap-tahap berikutnya.

"Menimbang karena PT Tigapilar Agro perusahaan itu bawaan dari Nuzulia Nasution dan Pepen Nazaruddin. Menimbang bahwa pemberian sesuatu sejumlah Rp 1,95 miliar dilakukan karena perusahaan terdakwa telah ditunjuk oleh Matheus Joko Santoso selaku PPK sebagai penyedia bansos, disamping itu agar perusahaan terdakwa dapat ditunjuk lagi sebagai penyedia bansos Corona," paparnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Ardian dinyatakan hakim melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hakim Tolak JC Ardian

Dalam sidang ini, hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) Ardian. Alasannya, Ardian sejak awal sudah kerja sama dengan Nuzulia Nasution untuk memberi fee ke sejumlah pejabat Kemensos.

"Dari uraian fakta di atas dan dihubungkan syarat JC, maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria JC, sehingga permohonan penasihat hukum terdakwa tidak bisa dikabulkan," kata hakim Joko.

Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads