Apakah Trading Kripto dengan Joki Melanggar Hukum?

Apakah Trading Kripto dengan Joki Melanggar Hukum?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 05 Mei 2021 08:28 WIB
Bitcoin Melambung Di Atas 20 Ribu Dolar, Bakal Jadi Incaran Investor Awam?
Foto: DW (News)
Jakarta -

Mata uang kripto menjadi investasi yang menggiurkan belakangan ini. Namun butuh kejelian dalam bisnis tersebut. Lalu bagaimana hukumnya trading kripto dengan joki?

Pertanyaan di atas disampaikan oleh pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya yang dikirim lewat email ke redaksi@detik.com dan andi.saputra@detik.com :

Dear redaksi detik,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya pernah ditawarkan oleh teman, buka akun trading kripto (a.n saya pribadi) di suatu exchanger dan teman tersebut sebagai executor atau joki trading dengan perjanjian sistem profit sharing dari hasil/keuntungan yang dia dapatkan selama trading.

Pertanyaan saya :
Apakah teman saya tersebut ada unsur pidananya ? Sedangkan trading dilakukan pada akun atas nama saya pribadi, jikalau WD pun masuk rekening saya. Sementara saya tidak ada waktu untuk dan pengetahuan trading (hanya ingin menambah income saja).

ADVERTISEMENT

Terimakasih atas bantuan dan pencerahan Bapak.

Salam,
Daniel

Untuk menjawab permasalahan di atas, kami menghubungi advokat Alvon Kurnia Palma, SH, MH. Simak pendapat hukumnya di halaman selanjutnya:

Lihat juga Video: Demam Investasi saat Pandemi, Ada yang Untung dan Merugi

[Gambas:Video 20detik]



Terima Kasih atas pertanyaannya. Sayang sekali kami tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai nama pedagang (exchanger), mata uang kripto (cryptocurrency) dan bagaimana cara perjokian dari jual beli mata uang kripto. Selain itu kami kurang mendapatkan informasi terkait dengan posisi joki (executor) yang saudara maksud, apakah joki sebagai pelanggan yang terdaftar pada akun pedagang atau joki ini sebagai kaki dari pelanggan yang memiliki akun.

Dengan demikian kami dapat mengetahui legalitas dan kewenangan pedagang aset mata uang kripto (exchanger) dan keabsahan mata uang kripto untuk diperjualbelikan sebagai aset di Indonesia. Meski demikian kami mencoba menjawab pertanyaan ini dengan keterbatasan. Keterbatas ini dapat saja salah dalam memahami pertanyaan dan memberikan jawab.

Pasal 1 angka 7 Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka mendefinisikan aset kripto (Crypto Asset) sebagai Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. Saat ini terdapat 229 mata uang kripto sebagaimana termaktub dalam lampiran II Peraturan BAPPEBTI Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto.

Mata uang kripto hanya dapat diperjual belikan apabila memenuhi syarat paling sedikit berbasis distributed ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (Crypto Backed Asset), nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar aset kripto (coinmarketcap) untuk kripto aset utilita, masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia, memiliki manfaat eknomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika (digital talent); dan telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Kepala BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Pasal 1 angka 8 Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka mendefinisikan pedagang fisik aset kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala BAPPEBTI untuk bertransaksi aset kripto baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto. Melalui pengumuman BAPPEBTI Nomor 477.1/BAPPEBTI.4 /PENG/06/2020 tertanggal 19 Juni 2020 terdapat 13 pedagang mata uang kripto yang berwenang melangsungkan jual beli mata uang kripto yang meliputi :

1. PT. Crypto Indonesia Berkat,
2. PT. Upbit Exchange Indonesia,
3. PT. Tiga Inti Utama,
4. PT. Indodax Nasional Indonesia,
5. PT. Pintu Kemana Saja,
6. PT. Zipmex Exchange Indonesia,
7. PT. Bursa Cripto Prima,
8. PT. Luno Indonesia ltd,
9. PT. Rekeningku dotcom Indonesia,
10. PT. Indonesia Digital Exchange,
11. PT. Cipta Coin Digital,
12. PT. Triniti Investama Berkat, dan
13. PT. Plutonex Digital Asset.

Berdasarkan itu, tiada pihak lain yang dapat melakukan transaksi perdagangan mata uang kripto sebagai aset selain 13 perusahaan yang disebutkan diatas kepala pelanggan. Pelanggan aset kripto berdasarkan Pasal 1 angka 9 Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 adalah adalah pihak yang menggunakan jasa pedagang Aset Kripto untuk membeli atau menjual Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka mengatur mekanisme perdagangan mata uang kripto dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 19. Dalam Pasal 12-nya, Pedagang harus menyampaikan dokumen keterangan Perusahaan dan dokumen pemberitahuan adanya risiko. Penyampaian ini dilakukan sebelum menerima dana dari pelanggan bukan setelah menerima dana dari pelanggan. Ini bertujuan guna memastikan adanya kesepakatan antara pedagang dengan pelanggan. Dengan mengerti dan menyadari atas tindakannya, pelanggan dikualifikasikan sepakat (toesteming) atas suatu perjanjian (term of condition), meskipun perjanjiannya mengunakan perjanjian baku.

Dalam perjanjian antara pedagang dengan pelanggan harus terdapat klausul tentang informasi tentang risiko fluktuasi harga, kegagalan sistem dan risiko terkait lainnya. Setelah itu, barulah pedagang dapat menerima dana milik pelanggan, memberikan wallet sebagai media penyimpan aset kripto dan melangsungkan perdagangan aset kripto. Dalam perdagangannya, antara pedagang dengan pelanggan, diverifikasi oleh Lembaga Kliring Berjangka.

Dalam alur proses yang disebutkan di atas, tidak terdapat pihak lain yang menamakan dirinya sebagai joki (executor). Kecuali pelanggan memposisikan dirinya sebagai joki atau pelanggan meminta pihak lain untuk menjadi joki dalam jual beli kripto sebagai aset. Apabila ada maka perjokian itu di luar logika alur proses perdagangan mata uang kripto sebagai aset.

Apabila ada yang menjual mata uang kripto selain pedagang dan pelanggan yang diawasi oleh lembaga kliring berjangka maka setiap orang harus ekstra hati-hati atas potensi terjadinya penipuan.Alvon Kurnia Palma, Advokat

Pedagang tidak memiliki tanggung jawab atas perbuatan pelanggan apabila sudah diluar dari perjanjian yang dibuat dan tiada hubungan hukum antara pedagang (exchanger) dengan joki. Kecuali antara pelanggan dengan joki ada perjanjian tersendiri terkait dengan proses perjokian. Apabila ada yang menjual mata uang kripto selain pedagang dan pelanggan yang diawasi oleh lembaga kliring berjangka maka setiap orang harus ekstra hati-hati atas potensi terjadinya penipuan.

Apabila aktivitas jual beli mata uang kripto sebagai aset terindikasi adanya dugaan pidana berupa penipuan sebagaimana Pasal 372 KUHP jo 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik, maka setiap orang sebagai pelaku atu sebagai peserta lainnya dapat dijerat sebagai pelaku sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 KUHP.

Tentu pengenaan Pasal 55 KUHP ini memiliki syarat terdapat kerja sama yang diinsyafi (bewuste samenwerking). Hal mana Hoge Raad dalam arrestnya telah meletakkan dua kriteria tentang adanya bentuk pembuat peserta, ialah pertama ; Antara para peserta ada kerja sama yang diinsyafi; kedua; Para peserta telah sama-sama melaksanakan tindak pidana yang dimaksudkan.

Dalam pendekatan perdata, apabila saudara bekerja, maka perbuatan tersebut dalam bentuk pertanggungjawaban sebagai mana yang diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata dan secara khusus dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Demikian jawaban singkat ini.

Terima kasih.

Demikian jawaban singkat kami, terima kasih.

Alvon Kurnia PalmaAlvon Kurnia Palma


Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H.
"AKP and Partner"

Gedung Dana Graha Ruang 305A

Jalan Gondangdia Kecil

Menteng Jakpus

Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh tim detik, para pakar di bidangnya serta akan ditayangkan di detikcom.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate

Halaman 2 dari 2
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads