Sholat menjadi tiang agama bagi umat Islam. Terdapat berbagai macam sholat, salah satunya sholat jenazah.
Hukum sholat jenazah adalah fardhu kifayah. KH. Muhammad Hanif Muslih Lc dalam bukunya Hukum Merawat Jenazah menerangkan, hukum mesholati jenazah sebagaimana hukum memandikan dan mengafani jenazah, yakni fardhu kifayah.
Artinya, jika sudah ada satu orang saja dari penduduk desa atau kampung tersebut maka gugurlah kewajiban yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hadits abi SAW, kewajiban sholat jenazah dijelaskan dalam riwayat Imam Muslim, Dawud, Ibnu Hibban, Baihaqi dan Imam Malik:
Dari Abu Hurairah ra, "Sesungguhnya Rasulullah SAW memberitahu kepada manusia atas kematian Najasyi pada hari di mana dia meninggal, kemudian beliau keluar bersama mereka ke musholla, lalu sholat dan bertakbir dengan empat kali takbir." (HR. Imam Muslim, Dawud, Ibnu Hibban, Baihaqi dan Imam Malik)
Selain itu, dijelaskan pula dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Daruquthni dan Al Khatib dalam Tarikh Al-Baghdad:
Dari Abdullah ibnu Umar ra, "Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Sholatlah di belakang orang yang berucap: Laa Illaaha Illallah, dan sholatilah atas orang yang mati dari ahli Laa Ilaaha Illallah." (HR. Imam Daruquthni dan Al Khatib.)
Klik halaman selanjutnya
Syarat Sholat Jenazah
1. Suci dari hadas besar atau kecil
2. Suci dari najis; badan, pakaian dan tempat
3. Jenazahnya seorang muslim
4. Menutup aurat
5. Menghadap kiblat
Rukun Sholat Jenazah
1. Niat sholat
2. Berdiri bagi yang mampu
3. Bertakbir empat kali
4. Membaca Al Fatihah setelah takbir pertama
5. Membaca sholawat atas nabi SAW
6. Berdoa untuk mayat
7. Mengucap salam
Sunnah Sholat Jenazah
1. Berjamaah, tiga baris (shaf)
2. Jika mayatnya laki-laki, imam berada di arah kepala mayat
3. Jika mayatnya perempuan, imam berada di arah perut/tengah-tengah mayat
4. Mengangkat tangan pada saat takbir
Masih dalam buku yang sama, pada dasarnya gugurlah kewajiban mensholatkan jenazah apabila telah dilakukan oleh satu orang. Namun, sunnahnya sholat jenazah dilakukan dengan cara berjamaah, tiga atau lebih.
Dalam sebuah riwayat, semakin banyak orang yang mensholati jenazah maka semakin dikabulkan pula doanya oleh Allah SWT. Karena pada hakikatnya sholat adalah doa. Seperti diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Turmudzi, dan Imam Baghawi:
Dari Malik ibnu Hubairah ra, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada seorang muslim yang mati, kemudian ia disholati oleh tiga baris (makmum) dari orang-orang muslim, maka telah mewajibkannya (masuk surga)." (HR. Imam Abu Dawud, Turmudzi, dan Imam Baghawi).
Hadits ini juga diperkuat oleh Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Dawud, Ahmad, Ibnu Hibban, Baihaqi, dan Imam Thabrani:
Dari Abdullah ibnu Abbas ra, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada seorang muslim yang mati, kemudian ia dishalatkan atas jenazahnya oleh empat puluh (40) laki-laki yang tidak menyekutukan Allah sama sekali, kecuali Allah menerima doa dan syafa'at mereka kepadanya." (HR. Imam Muslim, Dawud, Ahmad, Ibnu Hibban, Baihaqi, dan Imam Thabrani)
Sholat jenazah yang afdhal dan utama dilakukan di masjid. Apabila jenazahnya tidak ada ditempat maka dapat dilakukan dengan sholat ghaib.