Hukum mengurus jenazah muslim adalah fardhu kifayah. Ada empat kewajiban seorang muslim terhadap saudaranya, orang Islam yang meninggal dunia yaitu memandikan, mengafani, mensholatkan dan menguburkannya.
Sholat jenazah juga merupakan salah satu kewajiban umat Islam terhadap jenazah dan hukumnya fardhu kifayah. Arti fardhu kifayah adalah kewajiban yang bersifat kolektif, artinya kewajiban ini dianggap sudah terpenuhi bila di dalam suatu wilayah ada beberapa orang yang melakukannya. Namun jika tak ada yang menjalankannya, maka semua orang di wilayah itu ikut berdosa.
Selain itu ada pula hal-hal yang harus dilakukan kepada orang yang telah meninggal. Dikutip dalam buku "Fiqih Lengkap Mengurus Jenazah" oleh M. Nashirussin al-Albani, berikut ini hal-hal yang harus dilakukan jika menghadapi seseorang yang meninggal:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Memejamkan mata jenazah
Setelah seseorang meninggal dunia, segeralah memejamkan matanya dan mendoakannya. Tindakan ini berdasarkan hadits yang dikisahkan Ummu Salamah, ia berkata, "Rasulullah SAW mendatangi Abu Salamah yang telah menghembuskan napas terakhirnya dengan kedua mata terbelalak, lalu beliau memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda,'Sesungguhnya apabila ruh telah direnggut (hendaknya) diikuti dengan pemejaman mata'. Pada saat keluarga sang jenazah gaduh, beliau pun bersabda, 'Janganlah kalian mengatakan kecuali yang baik-baik karena sesungguhnya para malaikat mengamini apa yang kalian ucapkan.' Rasulullah SAW berkata seraya mendoakan Abu Salamah, 'Ya Allah, ampunilah dosa dan kesalahan Abu Salamah, tinggikanlah derajatnya di kalangan orang-orang yang diberi petunjuk, dan janganlah keturunan sesudahnya termasuk orang-orang yang binasa. Ampunilah kami dan dia dan lapangkan kuburnya serta berilah cahaya di dalamnya.'" (HR. Muslim, Ahmad, dan Baihaqi).
2. Menutupi seluruh tubuh sang jenazah
Menutup seluruh badan jenazah dengan pakaian (kain), selain pakaian yang dikenakannya. Yang demikian berdasarkan hadits Aisyah r.a, "Ketika Rasulullah SAW wafat, seluruh jasadnya ditutupi dengan kain lurik (nama jenis kain buatan Yaman)" (HR. Bukhari, Muslim dan Baihaqi).
3. Menyegerakan pemakaman
Hukum mengurus jenazah adalah menyegerakan pemakaman jika telah nyata kematiannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang dikisahkan Abu Hurairah r.a, "Segerakanlah pemakaman jenazah.."
Hendaklah memakamkan jenazah di kota tempat ia wafat dan tidak dipindahkan ke kota atau negeri lain. Hal ini disebabkan pemindahan berarti bertentangan atau menyalahi perintah untuk menyegerakan pemakaman.
Ketika Aisyah r.a mendengar bahwa saudaranya telah wafat di Wadi al-Habasyah telah dipindahkan dari tempat kematiannya, ia pun berkata,"Tidaklah ada yang merisaukan dan menyedihkanku kecuali aku ingin agar ia dikebumikan di tempat ia wafat." (HR. Baihaqi).
4. Melunasi hutang-hutang sang jenazah
Hendaklah keluarga atau kerabat sang jenazah melunasi hutang-hutang sang jenazah dari harta yang dimiliki. Apabila sang jenazah tidak meninggalkan harta atau tidak mampu, hendaklah negara yang menanggungnya jika terbukti sang jenazah semasa hidupnya telah berusaha untuk melunasi seluruh hutangnya.
Jika pemerintah atau negara tidak juga memerhatikan hal ini, diperbolehkan dari sebagian kaum muslimin untuk melunasinya dengan sukarela sebagai salah satu hukum mengurus jenazah.