Majelis hakim kesal terhadap salah satu anak buah John Kei, Bony Haswerus, yang bersaksi di persidangan kasus penyerangan Green Lake City, Tangerang; dan Kosambi, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, Bony juga sebagai terdakwa dan memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa lain.
Seperti diketahui, ada delapan terdakwa, yakni John Kei dan tujuh orang anak buahnya: Daniel Hendrik Far Far, Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus, Bukon Koko Bukubun, Yeremias Farfarhukubun, Franklyn Resmo, dan Semuel Rahanbinan, di kasus ini. Mulanya, hakim menanyakan mengenai kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Kosambi, Jakarta Barat.
"Saudara waktu itu disuruh ke mana?" tanya hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disuruh menagih utang," kata Bony.
Bony mengaku dirinya diperintahkan oleh John Kei untuk menagih utang ke Nus Kei. Utang itu sebesar Rp 1 miliar. Hakim kemudian menanyakan peristiwa pembacokan yang berujung tewasnya keponakan Nus Kei, Erwin di Kosambi. Saat itu, Bony merupakan sopir yang mengendarai mobil ketika penyerangan terhadap Erwin.
"Apa saudara tahu siapa saja yang ada di dalam mobil?" tanya hakim.
"Tidak tahu," jawab Bony.
"Kok tidak tahu, kan dalam satu mobil," kata hakim.
Lagi-lagi, Bony menjawab tak tahu. "Tidak tahu, Yang Mulia," katanya.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim kemudian menarik napas dalam.
"Hah, kalau mau bohong yang masuk akal, masa dalam satu mobil tidak tahu. Pakai logika kalau mau bohong," kata hakim sambil menarik napas dalam.
Simak reaksi anak buah John Kei ditegur hakim karena diduga berbohong di halaman berikutnya.
Simak Video: Begini Jalannya Sidang Virtual Kasus Penyerangan Oleh John Kei cs
Bony hanya tersenyum merespons pernyataan hakim. Majelis hakim kemudian kepada Bony apakah terdakwa lain, Franklyn Resmol, membacok Erwin.
"Tidak tahu," jawab Bony lagi.
Diketahui dalam kasus ini, John Kei didakwa lima pasal berlapis terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Penyerangan dilakukan oleh kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei.
Kelima pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, penganiayaan, pengeroyokan hingga adanya korban jiwa, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
John Kei diancam dengan pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan.
Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.