Putri sulung John Kei, Melan Refra, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Melan menegaskan papan tulis di rumahnya bukan bertuliskan target-target yang akan dibunuh.
Keterangan itu disampaikan Melan menjawab pertanyaan pengacara John Kei. Pengacara John Kei bertanya, apakah ada papan tulis di rumahnya bertuliskan target yang akan dibunuh, salah satunya Nus Kei.
"Ada papan whiteboard, ada target yang akan dibunuh, termasuk Nus Kei? Saudara kan di rumah, apa saudara lihat ko ini yang jadi target pembunuhan?" tanya pengacara John Kei, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan Letjen S Parman, Rabu (21/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak," jawab Melan tegas.
Tapi Melan tak menampik ada papan tulis di kediamannya. Menurutnya, papan itu bertuliskan jadwal ibadah ayahnya.
"Yang saya lihat di papan itu jadwal papa pelayanan di gereja ini, ke gereja ini, sampai karena ada Corona aja," sebut Melan.
Melan Refra mengaku selalu menemani sang ayah beribadah ke gereja. Selain itu, Melan mengaku tidak pernah mendengar pembicaraan mengenai rencana pembunuhan Nus Kei.
"Kami sekeluarga menemani papa ke gereja-gereja. Tidak pernah dengar (rencana pembunuhan Nus Kei)," ujarnya.
Saksi lainnya, Igo, juga mengaku tidak pernah mendengar rencana pembunuhan Nus Kei. Sepengetahuan Igo, Nus Kei berjanji akan menyelesaikan masalah.
"Tidak ada, saya yakin seyakin-yakinnya tidak ada. Nus janji akan ngomong sama John untuk selesaikan masalah," tutur sepupu John Kei itu.
Dalam sidang sebelumnya, salah seorang saksi mengaku pernah diperintah John Kei membunuh Nus Kei.
Baca di halaman berikutnya.
"Apa yang dikatakan (dalam rapat) waktu itu?" tanya hakim ketua, Yulisar, dalam persidangan di PN Jakbar, Jalan Letjen S Parman, Rabu (3/3).
"Pertama-tama merencanakan terhadap pembunuhan om saya, Nus Kei," jawab Yosef.
Yulisar kemudian kembali bertanya mengenai apa yang dikatakan John Kei selanjutnya. Yosef mengatakan kala itu John Kei memintanya untuk membunuh Nus Kei.
Diketahui dalam kasus ini, John Kei didakwa lima pasal berlapis terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Penyerangan dilakukan oleh kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei. Kelima pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, penganiayaan, pengeroyokan hingga adanya korban jiwa, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
John Kei diancam dengan pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.
Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.