Kasus narkoba menyeret vokalis Deadsquad, Daniel Mardhany dan eks drummer Auliya Akbar. Daniel Mardhany dan Auliya Akbar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas penyalahgunaan narkoba itu.
Kasus ini diungkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara pada Sabtu (1/5/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Mulanya, polisi menyelidiki informasi adanya penyalahgunaan narkoba.
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah dicurigai telah terjadi penyalahgunaan narkotika kemudian anggota kami menindak lanjuti laporan tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arief Dermawan dalam jumpa pers di Polres Jakut, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Senin (3/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian bergerak ke lokasi dimaksud yakni di Pamulang, Tangerang Selatan. Di sana, polisi menangkap Auliya Akbar atau AA.
"Kemudian dilakukan penangkapan, setelah diinterogasi disebutkan bahwa tersangka AA mendapatkan barang tersebut berupa narkotika jenis tembakau sintetis dari tersangka DM (Daniel Mardhany)," jelasnya.
Polisi selanjutnya menangkap Daniel Mardhany. Dari Daniel Mardhany, polisi menyita barang bukti narkoba.
Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam penangkapan Daniel Mardhany dan Auliya Akbar.
Barang Bukti Prohiper
Setelah menangkap Auliya Akbar, polisi kemudian membekuk Daniel Mardhany. Polisi menyita barang bukti psikotropika dari Daniel Mardhany saat itu.
"Kemudian dari tersangka DM ditemukan barang bukti 1 butir obat prohiper atau metilfenidat dan 1 buah handphone," ujar Guruh.
Halaman selanjutnya, Daniel Mardhany dan Auliya Akbar sudah lama konsumsi narkotika
Sudah Lama Pakai Narkoba
Selanjutnya keduanya dibawa ke Polres Metro Jakut dan dilakukan pemeriksaan secara intensif. Pengakuan Daniel Mardhany dan Auliya Akbar ke polisi, mengaku sudah lama konsumsi narkotika.
"Kalau AA lebih dari 4 tahun pengakuannya sudah mengkonsumsi tersebut pada 2017, sementara untuk DM sekitar 1 tahun yang lalu.
Urine Positif
Keduanya telah diperiksa polisi dan dites urine. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif narkoba.
"Kemudian barang bukti yang diamankan dari tersangka AA (berupa) 1 pack yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 2,57 gram kemudian satu unit handphone.
Alasan Pakai Narkoba
Daniel Mardhany mengaku mengonsumsi narkoba karena sepi job di tengah pandemi COVID-19 yang belum usai.
"Iya pandemi penyebabnya. Nggak ada panggung sama sekali, kalian bisa ngertiin," kata Daniel Mardhany saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Jakut, Senin (3/5/2021).
Daniel Mardhany mengaku menyesal. Ia juga mengaku jera.
"Saya menyesal telah menggunakan narkoba dan kasus ini membuat saya jera," katanya.
Sama halnya dengan Daniel Mardhany, Auliya Akbar mengaku menyesal.
"Saya juga menyesal telah menyalahgunakan barang-barang ini. Saya sampaikan ke teman-teman untuk hindarilah dan menjauhkan diri dari benda-benda ini," kata Auliya Akbar.
Atas kasus ini, keduanya dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AA terancam 4 tahun penjara, sedangkan Daniel Mardhany terancam 2 tahun penjara.