Alasan Vokalis Deadsquad Pakai Narkoba: Sepi Job karena Corona

Alasan Vokalis Deadsquad Pakai Narkoba: Sepi Job karena Corona

Rahmat Fathan - detikNews
Senin, 03 Mei 2021 15:34 WIB
Jakarta -

Vokalis Deadsquad, Daniel Mardhany, ditangkap polisi gegara kasus narkoba. Daniel Mardhany mengaku mengonsumsi narkoba karena sepi job di tengah pandemi COVID-19 yang belum usai.

"Iya pandemi penyebabnya. Nggak ada panggung sama sekali, kalian bisa ngertiin," kata Daniel Mardhany saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Jakut, Senin (3/5/2021).

Daniel Mardhany mengaku menyesal. Ia juga mengaku jera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menyesal telah menggunakan narkoba dan kasus ini membuat saya jera," katanya.

ADVERTISEMENT

Daniel Mardhany kemudian berpesan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba.

"Dan buat teman-teman, jangan menggunakan narkoba karena akan menghancurkan hidup kalian. Pesan saya seperti itu. Saya menyesal," ucap Daniel.

Kasus ini juga turut menyeret Auliya Akar, eks drummer Deadsquad. Sama halnya dengan Daniel Mardhany, Auliya Akbar mengaku menyesal.

"Saya juga menyesal telah menyalahgunakan barang-barang ini. Saya sampaikan ke teman-teman untuk hindarilah dan menjauhkan diri dari benda-benda ini," kata Auliya Akbar.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan Daniel ditangkap pada Sabtu (1/5) lalu. Daniel ditangkap di rumahnya di kawasan Tangerang Selatan.

Selain Daniel, polisi menangkap tersangka lainnya bernama Auliya Akbar. Menurut Guruh, Auliya Akbar merupakan drummer additional Deadsquad.

"Dua orang tersebut dibawa ke Polres Jakarta Utara, dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut kemudian dilakukan cek urine. Keduanya positif mengkonsumsi ganja," kata Guruh.

Barang bukti yang diamankan dari Auliya Akbar berupa 1 pak narkotika jenis tembakau sintetis seberat 2,57 gram. Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari Daniel berupa 1 butir obat prohiper atau metilfenidat.

Para tersangka akan dikenai Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kemudian ancaman hukuman AA (Auliya Akbar) ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara, kemudian DM (Daniel Mardhany) paling lama 2 tahun penjara," tutur Guruh.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads