Konser musik di Cibis Park, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel) telah menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Polres Jaksel menyelidiki kerumunan konser tersebut dan menyiapkan sanksi bagi pelanggar.
"Iya pasti akan disanksi, sekali lagi tergantung alat bukti yang kita kumpulkan. Jika memang ada tindak pidananya pasti akan kita usut tuntas," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Azis Andriansyah kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
Azis menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait, termasuk manajemen, pengelola kegiatan juga EO (event organizer) kegiatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita kan baru saja lakukan olah TKP, saat ini kita akan segera melakukan pemeriksaan. Insyaallah kita lakukan (pemeriksaan) secara marathon," kata Azis.
Pihak kepolisian sebelumnya telah mengambil keterangan dari manajemen, pengelola juga EO (event organizer) kegiatan. Mereka membenarkan adanya kegiatan konser musik tersebut untuk meramaikan bazaar UMKM.
"Dari pihak pengelola meminta bantuan salah satu tenant yang ada di situ untuk melakukan kegiatan agar meramaikan kegiatan tersebut. Kemudian dibuatlah acara pertunjukan musik untuk meramaikan kegiatan UMKM tersebut," jelas Azis.
Diketahui, rekaman video acara panggung musik di Cibis Park, Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tanpa menerapkan protokol kesehatan viral di media sosial. Suasana kerumunan di acara ini terekam dalam video yang diunggah band Superglad.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya