Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengatakan tidak memberikan izin konser musik di Cibis Park, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pihak Disparekraf saat ini sedang menuju lokasi untuk mengecek langsung tempat konser itu.
"Pertunjukan musik sampai dengan sekarang masih dilarang. Dipastikan kegiatan tersebut tidak memiliki izin atau persetujuan teknis dari kami," ujar Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan, kepada wartawan, Senin (3/5/2021).
Iffan juga menegaskan bahwa Pemprov DKI masih melarang pergelaran kegiatan seni atau konser musik yang dilakukan secara langsung. Dia menyebut soal konser di Cibis itu seharusnya pihak mal menyadari larangan konser.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecolongan atau tidak, yang jelas pihak mal harusnya tau bahwa kegiatan musik hidup terlarang selama Ramadhan," kata Iffan.
Iffan juga mengatakan pihaknya tidak bisa memantau secara menyeluruh kegiatan di mal yang ada di Jakarta. Hal itu karena keterbatasan SDM di Disparekraf.
"Memang itu bukan alasan, cuma sekali lagi bahwa kegiatan berlangsung tidak ada rekom (rekomendasi) dari kami," jelas Iffan.
Sebelumnya, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kerumunan konser musik di Cibis Park, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sejumlah petunjuk dan bukti dikumpulkan.
Band Superglad menjadi salah satu tamu yang turut manggung di acara tersebut. Pihak manajemen Superglad mengatakan mereka bersedia tampil di acara itu karena penyelenggara mengatakan telah mengantongi izin acara.
Manajemen Superglad juga mengungkapkan, ketika meminta mereka tampil, pihak penyelenggara menjanjikan akan menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kenapa kami mengambil event ini karena mereka (penyelenggara) menjamin sudah mengantongi izin, baik secara keamanan maupun kesehatan," ujar manajer Superglad, Yuri, saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Senin (3/5).
(idn/tor)