Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan Daniel ditangkap pada Sabtu (1/5) lalu. Daniel ditangkap di rumahnya di kawasan Tangerang Selatan.
Selain Daniel, polisi menangkap tersangka lainnya bernama Auliya Akbar. Menurut Guruh, Auliya Akbar merupakan drummer additional Deadsquad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua orang tersebut dibawa ke Polres Jakarta Utara, dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut kemudian dilakukan cek urine. Keduanya positif mengkonsumsi ganja," kata Guruh.
Barang bukti yang diamankan dari Auliya Akbar berupa 1 pak narkotika jenis tembakau sintetis seberat 2,57 gram. Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari Daniel berupa 1 butir obat prohiper atau metilfenidat.
Para tersangka akan dikenai Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kemudian ancaman hukuman AA (Auliya Akbar) ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara, kemudian DM (Daniel Mardhany) paling lama 2 tahun penjara," tutur Guruh.
(mea/mea)