Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan warga yang hendak ke luar kota harus memiliki surat keluar-masuk (SIKM) pada masa pelarangan mudik. SIKM itu wajib dimiliki bagi pekerja informal dan masyarakat umum.
"Untuk SIKM hanya berlaku bagi pekerja informal dan masyarakat umum," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo saat dihubungi, Jumat (30/4/2021).
Sementara itu, aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta hanya perlu membawa surat dinas dari kantor masing-masing apabila hendak ke luar kota. Syafrin mengatakan kebijakan SIKM itu berbeda dari tahun sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara bagi aparatur sipil negara dan karyawan swasta berlaku surat tugas dari tempat kerja masing-masing," ujarnya.
Syafrin memastikan Pemprov DKI Jakarta segera merilis keputusan gubernur (kepgub) yang mengatur petunjuk teknis (juknis) serta prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) pembuatan SIKM. Dalam kepgub tersebut, dijelaskan pendaftaran SIKM dilakukan melalui aplikasi Jakevo yang dikelola oleh PTSP DKI Jakarta.
"Sesuai SE Satgas, itu kan tanda tangan lurah setempat. Jadi yang akan memproses itu nanti adalah rekan-rekan di PTSP kelurahan. Setelah diproses, datanya terverifikasi dengan baik, itu langsung ditandatangani oleh lurah setempat," jelasnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memastikan SIKM kembali diberlakukan selama periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Pengaturan SIKM di Ibu Kota mengacu pada Adendum SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 serta SE Permenhub Nomor 13 Tahun 2021. Setidaknya, ada empat kategori warga yang diperbolehkan keluar-masuk di kawasan aglomerasi Jabodetabek.
Khusus kategori pekerja informal dan masyarakat umum wajib mengurus SIKM di kelurahan terdekat. Kendati demikian, SIKM baru bisa diurus setelah kepgub ini terbit.
Pemprov DKI juga memastikan SIKM akan diberlakukan di semua moda transportasi umum hingga kendaraan pribadi. Dia mencontohkan SIKM akan dicek ketika menaiki angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyekat pintu masuk hingga jalan tikus.
Lihat juga Video: Aturan SIKM Selama Larangan Mudik Lebaran 2021