"Oh nggak (paksaan) dong. Ini kan berupa ajakan dan imbauan. Jadi nggak ada unsur paksaan," kata Artika, saat dihubungi, Minggu (2/5).
Artika menjelaskan, pembagian takjil ini sesuai Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2021 tentang rangkaian kegiatan Ramadhan 1442H/2021 di provinsi DKI Jakarta. Dalam kegiatan ini, perusahaan diminta memberikan 150 boks ke warga kurang mampu setiap harinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian memang jumlah (150 boks makanan) itu, jumlah itu sesuai dengan yang disampaikan tingkat pimpinan juga. Jadi bukan saya menetapkan jumlahnya segitu, nggak. Itu memang dari provinsi kemudian kita sampaikan. Bahkan ada yang bilang 'Bu saya nggak 150 gimana? Saya mau ngasihnya 600 kotak', kayak gitu kan. 'Oh ya sudah alhamdulillah saya syukur banget, Mbak', saya bilang kayak gitu. Terus, 'Bu tapi kalau saya nggak bisa 150 kotak?', nggak apa-apa saya bilang. Itu kan saya kan menyampaikan hasil rapat. Apapun cuma 50 ataupun cuma 10 pun nggak apa-apa, kayak gitu. Yang penting ada kegiatan kolaborasi Ramadhan," terangnya.
"Bahkan ada perusahaan nggak berkenan, kami nggak masalah. Yang penting surat kami dibalas juga dengan surat, jadi laporan kami ke pimpinan ada buktinya, kayak gitu," tambahnya.
(man/rfs)