PDIP: Jika Lurah Kayu Putih Pungli, Bisa Kena Sanksi

PDIP: Jika Lurah Kayu Putih Pungli, Bisa Kena Sanksi

Tim detikcom - detikNews
Senin, 03 Mei 2021 06:46 WIB
Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono.
Gembong Warsono (Foto: Dok. istimewa)

"Oh nggak (paksaan) dong. Ini kan berupa ajakan dan imbauan. Jadi nggak ada unsur paksaan," kata Artika, saat dihubungi, Minggu (2/5).

Artika menjelaskan, pembagian takjil ini sesuai Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2021 tentang rangkaian kegiatan Ramadhan 1442H/2021 di provinsi DKI Jakarta. Dalam kegiatan ini, perusahaan diminta memberikan 150 boks ke warga kurang mampu setiap harinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian memang jumlah (150 boks makanan) itu, jumlah itu sesuai dengan yang disampaikan tingkat pimpinan juga. Jadi bukan saya menetapkan jumlahnya segitu, nggak. Itu memang dari provinsi kemudian kita sampaikan. Bahkan ada yang bilang 'Bu saya nggak 150 gimana? Saya mau ngasihnya 600 kotak', kayak gitu kan. 'Oh ya sudah alhamdulillah saya syukur banget, Mbak', saya bilang kayak gitu. Terus, 'Bu tapi kalau saya nggak bisa 150 kotak?', nggak apa-apa saya bilang. Itu kan saya kan menyampaikan hasil rapat. Apapun cuma 50 ataupun cuma 10 pun nggak apa-apa, kayak gitu. Yang penting ada kegiatan kolaborasi Ramadhan," terangnya.

"Bahkan ada perusahaan nggak berkenan, kami nggak masalah. Yang penting surat kami dibalas juga dengan surat, jadi laporan kami ke pimpinan ada buktinya, kayak gitu," tambahnya.


(man/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads