Lurah Kayu Putih, Jakarta Timur (Jaktim), Artika Ristiana meminta kepada pengusaha di wilayahnya untuk menyediakan makanan berbuka puasa bagi warga di kawasan kumuh. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai apabila terjadi pungutan liar (pungli), Lurah Kayu Putih ini dapat dikenai sanksi.
"Kalau sudah memaksa namanya pungli, itu dilarang, lurah bisa kena sanksi itu," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono kepada wartawan, Minggu (2/5/2021).
Meski demikian, Gembong mengatakan harus dilihat dulu apakah yang dilakukan Lurah Kayu Putih itu sebagai pungli atau tidak. Menurutnya, apabila ada kolaborasi antara kelurahan dan pengusaha untuk bekerja sama dalam memberikan buka puasa kepada warga, hal itu boleh saja dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus jelas dulu, kalau dikaitkan dengan UU Pemda, itu namanya pungutan liar, dan itu dilarang. Namun kalo kaitan bulan suci Ramadhan, lurah mengimbau para pengusaha untuk berkolaborasi, berbagi untuk warga yang kurang beruntung, itu boleh-boleh saja," ucapnya.
Intinya, kata Gembong, harus ada sukarela dan tidak ada paksaan dari kedua belah pihak. "Semua itu didasari dengan sikap sukarela," katanya.
Sebelumnya, beredar surat edaran dari Lurah Kayu Putih, Jaktim, Artika Ristiana, yang ditujukan ke perusahaan-perusahaan di daerahnya agar menyediakan takjil untuk warga sekitar. Artika menegaskan kegiatan ini bukanlah paksaan.
Lihat juga video 'Oknum Pegawai Kelurahan Pungli, Walkot Semarang Langsung Sidak':