Beredar sebuah surat edaran dari Lurah Kayu Putih, Jakarta Timur (Jaktim). Surat ini ditujukan agar para perusahaan mau membagikan takjil ke warga sekitar.
Surat ini beredar di WhatsApp group (WAG). Diterangkan, perusahaan retail dapat menyediakan 150 boks makanan ke warga kurang mampu setiap hari.
Lurah Kayu Putih Artika Ristiana membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan surat itu sesuai Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2021 tentang rangkaian kegiatan Ramadhan 1442H/2021 di provinsi DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ini tentang) kolaborasi Ramadhan. Surat (perusahaan menyediakan takjil) ini dibuat sesuai Insekda No 40/2021 tentang Rangkaian Kegiatan Ramadan 1442 H di Provinsi DKI Jakarta, salah satunya adalah Kolaborasi Sosial Berskala Besar Pangan (KSBB Pangan)," kata Artika saat dihubungi, Minggu (2/5/2021).
Dia menjelaskan, Kelurahan Kayu Putih menindaklanjuti Insekda Nomor 40 Tahun 2021 ini dengan melakukan rapat bersama stakeholder terkait. Setelah dilakukan rapat, surat itu diedarkan ke para perusahaan.
"Kemudian memang jumlah (150 boks makanan) itu, jumlah itu sesuai dengan yang disampaikan tingkat pimpinan juga. Jadi bukan saya menetapkan jumlahnya segitu, nggak. Itu memang dari provinsi kemudian kita sampaikan," tambahnya.
Lanjutnya, dia mengatakan penyediaan takjil ini benar-benar ditujukan ke warga kurang mampu. Kegiatan pembagian takjil ini, sambungnya, dilakukan seluruh kelurahan di DKI Jakarta.
"Kegiatan kolaborasi Ramadhan seperti apa sih? Kegiatan kolaborasi Ramadhan adalah kegiatan kelurahan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan di tempat di mana kita berada untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Kegiatannya berupa apa? Yaitu berupa berbagi menu buka puasa dengan warga sekitar, khususnya di tempat kumuh dan miskin di wilayah yang saya pimpin, kayak gitu.
"Terus jadi itu nggak hanya kepada Superindo saja, saya juga (edarkan) kepada semua perusahaan. Dan ini tidak hanya di Kayu Putih, ini kegiatan kolaborasi Ramadhan, dilaksanakan oleh seluruh kelurahan di wilayah DKI Jakarta, semuanya. Ada Insekda-nya Nomor 40 Tahun 2021," kata Artika.
Simak juga 'Oknum Pegawai Kelurahan Pungli, Walkot Semarang Langsung Sidak':
(sab/lir)