Larangan Mudik, 2 Terminal Bus di DKI Beroperasi untuk Kondisi Darurat

Larangan Mudik, 2 Terminal Bus di DKI Beroperasi untuk Kondisi Darurat

Arief Ikhsanudin - detikNews
Minggu, 02 Mei 2021 12:46 WIB
Pemerintah memperpanjang aturan larangan mudik dimulai dari 22 April - 24 Mei 2021. Begini kondisi di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (23/4/2021).
Kondisi di Terminal Kalideres (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyampaikan terminal bus di Jabodetabek tidak melayani antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) untuk sementara. Masa penghentian sementara itu selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Menurut Kepala BPTJ Polana B Pramesti, langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Pemberhentian sementara layanan AKAP dan AKDP ini baik di terminal yang berada di bawah pengelolaan BPTJ maupun yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah," kata Polana dalam keterangannya, Minggu (2/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terminal yang berada di bawah BPTJ ialah Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan. Sedangkan terminal yang dikelola oleh pemerintah daerah adalah Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok di bawah Pemprov DKI Jakarta, serta Terminal Bekasi di bawah Pemkot Bekasi.

Jika ada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mendesak dan nonmudik seperti dikecualikan oleh pemerintah, dua terminal masih beroperasi. Dua terminal tersebut adalah Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal Tipe A Kalideres.

ADVERTISEMENT

"Tentunya selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pelaku perjalanan juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H," jelas Polana.

Meski layanan AKAP dan AKDP pada Terminal Bus di Jabodetabek akan dihentikan sementara, bukan berarti aktivitas terminal tersebut akan berhenti total. Terminal tetap melayani angkutan perkotaan antar lintas wilayah Jabodetabek.

"Penghentian operasional layanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan antar lintas wilayah di Jabodetabek atau sering disebut TransJabodetabek," jelas Polana.

(aik/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads