Menyusup di Demo Buruh di Jakpus, 22 Anarko Diamankan Polisi

Menyusup di Demo Buruh di Jakpus, 22 Anarko Diamankan Polisi

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 01 Mei 2021 15:17 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Mapolda Jaya, Jakarta, Sabtu (25/7/2020) terkait kematian editor Metro TV, Yodi Prabowo. Polda Metro Jaya menyatakan kematian Yodi Prabowo karena bunuh diri dengan cara menusukkan pisau ke perut dan leher. Hadir dalam keterangan pers tersebut antara lain Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Ari Saputra/detikcom)

Sebelumnya diketahui, massa buruh berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh 1 Mei di tiga titik, yakni di Patung Kuda, depan kantor ILO, dan depan gedung MK. Ada sejumlah tuntutan yang disuarakan oleh massa buruh, salah satunya terkait UU Cipta Kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Presiden KSPI Riden Hatam Aziz mengatakan, selain turun ke jalan untuk demo, pihaknya hari ini akan menyampaikan petisi protes mereka terkait UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara. Riden mengklaim pihaknya nantinya akan diterima oleh perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP).

"Info yang kami dapat Sekjen yang akan menerima, selesai di MK kami akan ke Istana Negara di Istana Negara kami dapat konfirmasi Insyaallah bisa diterima KSP. Kami hormati nggak ada dialog kami sampaikan petisi kami terhadap UU Nomor 11 tahun 2020," kata Riden di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).

ADVERTISEMENT

Riden mengatakan pihaknya, sekitar 200 buruh yang tergabung dalam serikatnya, turun ke kawasan Patung Kuda hari ini. Dia menyebut secara internal pihaknya memang membatasi massa yang hadir mengingat masih adanya pandemi virus Corona.

Terkait gugatan terhadap UU Cipta Kerja, Riden menyebut ada sejumlah aturan di UU tersebut yang dinilai merugikan kaum buruh. Salah satunya adalah berkaitan dengan upah minimum sektoral para buruh.

"Sekarang UU 11 Tahun 2020 ini, kami menyatakan telah terjadi degradasi bahkan telah terjadi penurunan yang luar biasa. Contohnya, upah minim sektoral sudah dihilangkan. Kemudian UMK juga ada kata dapat/menetapkan. Kata dapat itu bisa tidak," sebut Riden.

"Bahwa di UU 11 ini, status hubungan kerja itu sangat liberal, sangat bebas, yaitu yang disebut PKWT," sambungnya.


(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads