Status Tersangka Prof Sudadio Gara-gara Catut Nadiem untuk Izin Kampus

Round-Up

Status Tersangka Prof Sudadio Gara-gara Catut Nadiem untuk Izin Kampus

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 01 Mei 2021 02:32 WIB
Kampus Painan mengklarifikasi soal tudingan palsukan izin operasional
Foto: Kampus Painan di Serang, Banten (Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Jakarta -

Kemendikbud-Ristek menemukan adanya dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional Universitas Painan di Serang, Banten. Dalam prosesnya, pemalsuan SK itu juga dilakukan dengan mencatut nama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim.

Pihak Kemendikbud-Ristek kemudian melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 17 Februari 2021. Ada lima SK izin operasional yang diduga dipalsukan dengan mencatut nama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim.

Lima surat palsu itu antara lain SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten. Lalu SK Mendikbud mengenai izin pembukaan program pendidikan (prodi) akuntansi (sarjana) pada PTS sebagaimana dimaksud pada poin satu, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi kenotariatan (magister) pada salah satu PTS di Banten. Kemudian SK Mendikbud mengenai izin prodi ilmu hukum (doktor) pada PTS sebagaimana dimaksud pada poin dua dan SK Mendikbud mengenai izin penggabungan (dua) sekolah tinggi menjadi universitas di Banten. Terakhir adalah SK untuk tiga PTS yang saling berafiliasi satu sama lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PTS dengan izin palsu tersebut ada di Jawa Timur, kemudian pindah ke Banten," ujar Sekretaris Jenderal Ditjen Dikti Kemendikbudristek, Paristiyanti Nurwadani, dalam taklimat media di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (29/4/2021).

Paristiyanti mengatakan Universitas Painan melanggar ketentuan UU Nomo2 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 60 ayat (2) UU Nomor 12/2012, disebutkan seharusnya PTS didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri.

ADVERTISEMENT

"Masyarakat yang ingin mendirikan PTS atau membuka prodi baru agar dalam pengurusan izin operasional selalu patuh dan taat terhadap peraturan perundang-perundangan dan mengurus izin tidak melalui pihak ketiga atau calo," katanya.

Profesor Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menindak lanjuti laporan dari Kemendikbud-Ristek. Terlapor dalam kasus ini adalah Prof.Dr. Sudadio, M.Pd telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang kasus Kemendikbud, terlapornya sudah tersangka. Terlapor atas nama S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Jumat (30/4/2021).

Dalam salinan laporan polisi yang diterima detikcom, Profesor.Dr. Sudadio, M.Pd ini dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen sesuai yang tertera pada Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Halaman selanjutnya, klarifikasi pihak kampus

Penjelasan Kampus Painan

detikcom menelusuri keberadaan perguruan tinggi dimaksud yang ada di Kota Serang, Banten. Dari hasil penelusuran, ditemukan ditemukan sekolah tinggi dengan nama Painan bernama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani di Banjarsari, Kota Serang.

Di pintu depannya, kampus ini membuka program studi Ilmu Hukum untuk S1 dan program pasca sarjana Ilmu Hukum S2. STIH sendiri memiliki gedung dengan tiga lantai.

Terlihat bahwa akreditasi kampus ini 'B' dari papan keterangan yang dipasang di gedung. detikcom kemudian meminta klarifikasi pada pihak kampus dan disambungkan ke Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) STIH Painan Rohmatullah. Ia juga sekaligus dosen, praktisi hukum dan diberi kewenangan untuk menjelaskan persoalan terkait kampus.

Rohmatullah mengatakan bahwa Universitas Painan di Banten itu tidak ada. Katanya, tidak ada nama universitas dengan nama itu karena yang ada adalah STIH Painan.

"Saya sampaikan, di Banten itu apakah sudah ada Universitas Painan, saya jawab tidak ada Universitas Painan. Kalau berkaitan STIH Painan saya akan klarifikasi dengan memberitakan STIH Painan. Tapi kalau di Banten belum ada sampai saat ini belum ada Universitas Painan," kata Rohmatullah melalui sambungan telepon, Jumat (30/4/2021).

STIH Painan juga memiliki kampus di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kampus itu adalah kampus A dan B dan tidak menggunakan nama universitas.

"Selam ini tidak ada plang Universitas Painan," paparnya.

Soal adanya dugaan pencatutan nama Mendikbudristek Nadiem Makariem, ia juga mengaku tidak tahu menahu. Yang jelas, saat ini pihak STIH Painan sedang melakukan rapat internal terkait yang disampaikan Kemendikbud-Ristek dan apakah akan melakukan upaya hukum atas apa yang disampaikan.

"Waduh itu kami tidak tahu, kami tidak tahu untuk masalah itu (pencatutan)," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads