Kemendikbud-Ristek menemukan dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional dan mencatut nama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim yang dilakukan Universitas Painan di Banten. Apa kata pihak kampus?
Atas informasi itu, detikcom kemudian melakukan penelusuran keberadaan perguruan tinggi tersebut di Kota Serang. Ditemukan sekolah tinggi dengan nama Painan bernama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani di Banjarsari, Kota Serang. Di pintu depannya, kampus ini membuka program studi Ilmu Hukum untuk S1 dan program pasca sarjana Ilmu Hukum S2.
STIH sendiri memiliki gedung dengan tiga lantai. Terlihat bahwa akreditasi kampus ini B dari papan keterangan yang dipasang di gedung. Kondisi kampus sendiri terlihat masih sepi dan hanya ada aktivitas beberapa petugas administrasi.
Detikcom kemudian meminta klarifikasi pada pihak kampus dan disambungkan ke Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) STIH Painan Rohmatullah. Ia juga sekaligus dosen, praktisi hukum dan diberi kewenangan untuk menjelaskan persoalan terkait kampus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rohmatullah mengatakan bahwa Universitas Painan di Banten itu tidak ada. Katanya, tidak ada nama universitas dengan nama itu karena yang ada adalah STIH Painan.
"Saya sampaikan, di Banten itu apakah sudah ada Universitas Painan, saya jawab tidak ada Universitas Painan. Kalau berkaitan STIH Painan saya akan klarifikasi dengan memberitakan STIH Painan. Tapi kalau di Banten belum ada sampai saat ini belum ada Universitas Painan," katanya melalui sambungan telepon, Jumat (30/4/2021).
STIH Painan juga memiliki kampus di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kampus itu adalah kampus A dan B dan tidak menggunakan nama universitas.
"Selam ini tidak ada plang Universitas Painan," paparnya.
Soal adanya dugaan pencatutan nama Mendikbudristek Nadiem Makariem, ia juga mengaku tidak tahu menahu. Yang jelas, saat ini pihak STIH Painan sedang melakukan rapat internal terkait yang disampaikan Kemendikbud-Ristek dan apakah akan melakukan upaya hukum atas apa yang disampaikan.
"Waduh itu kami tidak tahu, kami tidak tahu untuk masalah itu (pencatutan)," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemendikbudristek mengatakan bahwa Universitas Painan melakukan pemalsuan SK izin operasional perguruan tinggi.
"PTS dengan izin palsu tersebut ada di Jawa Timur, kemudian pindah ke Banten," ujar Sekretaris Jenderal Ditjen Dikti Kemendikbud-ristek, Paristiyanti Nurwadani, dalam taklimat media di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (29/4).
Paristiyanti mengatakan Universitas Painan melanggar ketentuan UU/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Paristiyanti juga menyebut ada lima SK izin operasional yang diduga palsu dengan mencatut nama Mendikbudristek Nadiem Makarim.
(bri/mud)