Kemendikbudristek Duga Kampus di Banten Palsukan Izin Operasional-Catut Nadiem

Kemendikbudristek Duga Kampus di Banten Palsukan Izin Operasional-Catut Nadiem

Antara News - detikNews
Kamis, 29 Apr 2021 21:36 WIB
Sekretaris Jenderal Ditjen Dikti Kemendikbudristek, Paristiyanti Nurwadani.
Sekretaris Jenderal Ditjen Dikti Kemendikbudristek, Paristiyanti Nurwadani. (ANTARA/Indriani)
Jakarta -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan perguruan tinggi swasta (PTS) di Banten yang diduga melakukan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional perguruan tinggi. Perguruan tinggi yang dimaksud ialah Universitas Painan.

"PTS dengan izin palsu tersebut ada di Jawa Timur, kemudian pindah ke Banten," ujar Sekretaris Jenderal Ditjen Dikti Kemendikbudristek, Paristiyanti Nurwadani, dalam taklimat media di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (29/4/2021).

Paristiyanti mengatakan Universitas Painan melanggar ketentuan UU/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Paristiyanti juga menyebut ada lima SK izin operasional yang diduga palsu dengan mencatut nama Mendikbudristek Nadiem Makarim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima surat palsu itu antara lain SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten. Lalu SK Mendikbud mengenai izin pembukaan program pendidikan (prodi) akuntansi (sarjana) pada PTS sebagaimana dimaksud pada poin satu, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi kenotariatan (magister) pada salah satu PTS di Banten. Kemudian SK Mendikbud mengenai izin prodi ilmu hukum (doktor) pada PTS sebagaimana dimaksud pada poin dua dan SK Mendikbud mengenai izin penggabungan (dua) sekolah tinggi menjadi universitas di Banten. Terakhir adalah SK untuk tiga PTS yang saling berafiliasi satu sama lainnya.

Paristiyanti menuturkan sesuai dengan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi pada Pasal 60 ayat (2) disebutkan seharusnya PTS didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri. Selain itu, di Pasal 33 ayat (3) disebutkan program studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi.

ADVERTISEMENT

"Masyarakat yang ingin mendirikan PTS atau membuka prodi baru agar dalam pengurusan izin operasional selalu patuh dan taat terhadap peraturan perundang-perundangan dan mengurus izin tidak melalui pihak ketiga atau calo," tambah dia. Pengurusan izin operasional PTS di Kemendikbud dapat dilakukan secara daring melalui laman https://silemkerma.kemdikbud.go.id dan tidak dipungut biaya.

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbudristek, Polaris Siregar, mengatakan Universitas Painan belum pernah dan belum melakukan perekrutan mahasiswa baru. Polaris meminta masyarakat berhati-hati memilih perguruan tinggi.

"Kampus yang ada di bawah Kemendikbud dan Kemenag serta kementerian lain terdaftar di pangkalan data Dikti," terang Polaris.

(idn/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads