Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menganggap pengelola Hotel Oakwood PIK tidak menjalankan Perda Nomor 2 tentang penanggulangan COVID-19 serta aturan turunannya. Berdasarkan hal itu, Pemprov DKI Jakarta memperingatkan kepada pengelola Hotel Oakwood PIK untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Disparekraf DKI Jakarta Iffan mengatakan Hotel Oakwood PIK kini sudah tak menerima lagi tamu WNA. Hal itu sudah disetop oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dari pihak hotel dia menyadari kesalahannya, dan yang kedua mereka langsung disetop dari PHRI untuk menerima repatriasi jadi sebagai hukuman bagi mereka," kata Iffan.
Meski demikian, Iffan tak merinci mulai kapan Hotel Oakwood PIK dihukum untuk tidak menerima tamu repatriasi. "Setelah kejadian inilah," ucapnya.
Diketahui, puluhan penghuni apartemen Oakwood Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, melakukan aksi protes terkait karantina WNA di lingkungan apartemen tersebut. Pihak pengelola menyebut WNA yang lalu lalang sudah selesai menjalani proses karantina.
"Kami ingin menegaskan bahwa tamu tersebut sudah melewati masa karantina 5 hari dengan hasil 2 kali PCR negatif dan dikeluarkan oleh lab yang memang ditunjuk oleh pemerintah. Jadi memang sudah selesai masa karantina," ujar General Manager Oakwood Apartemen, Christian Jacob, saat ditemui di kantornya, PIK, Jakut, Rabu (28/4).
"Sudah selesai karantina, sudah ada clearance letter jadi sembari menunggu flight mereka bisa memakai fasilitas," lanjutnya.
Menurut Jacob, pihaknya telah memberitahukan SOP yang ada kepada para WNA yang datang. Satu di antaranya tak boleh ke luar kamar selama masa karantina.
(aud/aud)