Berkas penyidikan kasus dugaan unlawful killing terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) telah dilimpahkan ke kejaksaan. Polri menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada dua tersangka kasus dugaan unlawful killing terhadap empat laskar FPI.
"Kalau ditanya keterkaitan dengan pendampingan, bahwa di Polri ada Divisi Hukum di mana di sana kita menyiapkan pengacara polisi untuk melakukan pendampingan terhadap anggota-anggota yang berhadapan dengan hukum. Tentunya itu ada," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).
Berkas penyidikan kasus unlawful killing ini dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin (26/4). Bareskrim Polri kini sedang menunggu keputusan dari kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus tersebut telah dikirim, maka dalam waktu 14 hari penyidik akan menunggu apakah ada perbaikan. Ketika ada perbaikan penyidik akan melengkapi. Tapi ketika sudah dinyatakan lengkap, maka dalam waktu segera penyidik akan menyerahkan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti," jelasnya.
Seperti diketahui, dua tersangka dalam kasus dugaan unlawful killing terhadap empat laskar FPI merupakan oknum polisi. Keduanya merupakan anggota Polda Metro Jaya, inisial F dan Y. Mereka disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Ada satu oknum polisi lainnya sebagai tersangka yang bernama Elwira Priyadi Zendrato. Namun, penyidikan terhadap Elwira sudah dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada Januari 2021.
(run/zak)