2 Polisi Tersangka Penembak Laskar FPI Tak Ditahan karena Kooperatif

2 Polisi Tersangka Penembak Laskar FPI Tak Ditahan karena Kooperatif

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Selasa, 27 Apr 2021 15:15 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tidak menahan dua tersangka kasus unlawful killing terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa 'Km 50'. Polri yakin kedua oknum anggota Polda Metro Jaya berinisial F dan Y itu tidak akan melarikan diri.

"Dua tersangka atas nama F dan Y belum dilakukan penahanan. Alasan (tidak ditahan) yang bersangkutan kooperatif. Yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (27/4/2021).

Selain itu, Ramadhan mengungkapkan, F dan Y tidak akan menghilangkan barang bukti. Dia juga menegaskan keduanya masih merupakan anggota aktif di Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," jelasnya.

"Tidak bertugas. Tapi yang bersangkutan masih aktif, masih hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajibannya sebagai personel Polda Metro Jaya tetap hadir. Berarti bukannya di rumah, tetap hadir di Polda Metro Jaya," sambung Ramadhan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polri mengungkap identitas dan peran dua polisi yang melakukan unlawful killing terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Dua oknum polisi itu berinisial F dan Y.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membeberkan peran kedua oknum penembak laskar FPI itu. Menurutnya, F adalah sosok yang menembak laskar FPI di dalam mobil dan Y merupakan sopir yang mengendarai mobil.

"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu. Sudah diketahui siapa yang nembak. Yang satu dikenakan (Pasal) 338. Yang satu itu.... Pokoknya salah satu dari mereka yang (Pasal) 338. Yang F (yang menembak). Yang Y (Pasal) 56. Dia driver," ucap Ramadhan saat dihubungi, Selasa (27/4).

Bareskrim Polri juga telah melimpahkan berkas perkara kasus unlawful killing terhadap empat laskar FPI dalam kasus Km 50 ke Kejaksaan. Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, yakni F dan Y.

"Kami sampaikan kemarin hari Senin, 26 April 2021, pukul 13.00 WIB penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan, yaitu penyerahan berkas perkara kasus Km 50, kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh Saudara F dan Y," jelas Ramadhan.

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads