Polri mengungkap identitas dan peran dua polisi yang melakukan unlawful killing terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Dua oknum polisi itu berinisial F dan Y.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membeberkan peran kedua oknum penembak laskar FPI itu. Menurutnya, F adalah sosok yang menembak laskar FPI di dalam mobil dan Y merupakan sopir yang mengendarai mobil.
"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu. Sudah diketahui siapa yang nembak. Yang satu dikenakan (Pasal) 338. Yang satu itu.... Pokoknya salah satu dari mereka yang (Pasal) 338. Yang F (yang menembak). Yang Y (Pasal) 56. Dia driver," ucap Ramadhan saat dihubungi, Selasa (27/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan menegaskan F dan Y tidak ditahan meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini keduanya masih anggota aktif di Polda Metro Jaya.
"Dua tersangka atas nama F dan Y belum dilakukan penahanan. Jadi tidak dilakukan penahanan. Yang bersangkutan masih ada di Polda Metro," ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri.
Ramadhan mengungkapkan alasan kedua oknum polisi itu tidak ditahan karena mereka kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Menurutnya, F dan Y juga tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Alasannya yang bersangkutan kooperatif. Yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," tuturnya.
Selengkapnya simak di halaman selanjutnya: