Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 dengan masa pengetatan pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Beberapa penumpang di Pelabuhan Merak, Banten, memilih pulang ke kampung halaman lebih cepat sebelum masuk masa larangan mudik.
Pantauan detikcom di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Jumat (30/4/2021) pukul 13.10 WIB antrean panjang di tempat cek kesehatan terlihat panjang. Penumpang yang hendak menaiki kapal diwajibkan melakukan tes cepat virus COVID-19 dengan GeNose yang tersedia di sana.
Salah seorang penumpang bernama Ratna (22) memilih pulang lebih awal sebelum larangan mudik diberlakukan. Ratna akan pulang ke kampung halamannya di Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Tangerang mau ke Lampung. Di Tangerang kerja, ke Lampung mau balik kampung. Karena kalau tanggal 6 Mei nggak bisa (mudik) jadi kata atasan aku nggak apa-apa pulang sekarang saja. Nanti baliknya pas tanggal 18," ujarnya.
![]() |
Pemudik selanjutnya bersama Safandi (16) mengaku akan pulang kembali ke Lampung setelah dari Jakarta. Dia memilih pulang lebih awal sebelum larangan mudik dimulai karena ingin berlebaran bersama keluarga di Lampung.
"Dari Jakarta mau ke Lampung, rumah saya di Lampung, saya ke Jakarta mau ngurus sekolah kemarin. Keluarga di sana (Lampung) pengin Lebaran di sana. Iya, takut nggak bisa pulang juga tanggal 6," ujarnya.
Sementara itu, pemudik bernama Saiman (45) berasal dari Lampung dan sudah pulang kampung ke Anyer menengok orang tuanya. Saiman lalu hendak kembali ke Lampung lebih awal untuk bekerja sebelum larangan mudik nantinya dimulai.
"(Tujuan) Talang Padang, Lampung. Habis nengok orang tua di Pesauran, Anyer. Kalau Lebaran kan nggak bisa pulang. (Kerja) di kebon kopi. Udah pulang kampung duluan malam Rabu, mau balik lagi ke tempat kerja," kata Saiman.
Untuk diketahui, penyekatan pada 6-17 Mei di wilayah Polres Cilegon berjumlah tiga titik, yaitu dua Gerbang Tol (GT) Merak, Pelabuhan BBJ Bojanegara dan Gede Bawah, sedangkan di wilayah hukum Polres Serang ada empat titik yaitu, GT Cikande, GT Ciujung, Asem Cikande, dan Tanara.
Di wilayah Polres Serang Kota ada 3 titik, yaitu di depan Pusri, GT Serang Timur, dan GT Serang Barat. Kemudian di wilayah hukum Polresta Tangerang ada 3 titik, yaitu di Citra Raya, Cisoka, dan Jayanti, untuk mencegah adanya pemudik dari Jakarta.
Kemudian di wilayah Polres Lebak ada 2 titik, yaitu di Jasinga dan Cilograng, yang akan melakukan penyekatan pemudik dari Bogor dan Sukabumi. Kemudian untuk wilayah hukum Polres Pandeglang dilakukan penyekatan di Gayam.
(jbr/jbr)