Masih tentang Sri Wahyumi Maria Manalip yang ditangkap KPK lagi. Mantan Bupati Kepulauan Talaud itu rupanya lekat dengan kontroversi bahkan jauh sebelum berurusan dengan KPK.
Sri Wahyumi merupakan Bupati Kepulauan Talaud, yang berada di Sulawesi Utara (Sulut), periode 2014-2019. Namun, belum tuntas masa jabatannya, Sri Wahyumi terjerat KPK pada 30 April 2019.
Tapi ternyata tidak hanya itu. Sebelum berurusan dengan KPK, Sri Wahyumi pernah menuai kontroversi hingga dinonaktifkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tepatnya pada 14 Januari 2018, Gubernur Sulut kala itu, Olly Dondokambey, mengungkap kunjungan Sri Wahyumi ke Amerika Serikat (AS) tanpa izin. Buntutnya Sri Wahyumi dinonaktifkan.
"Iya sering ke luar negeri tidak lapor, saya juga tidak tahu sebagai gubernur. Ketahuannya waktu pimpinan MPR/DPR dan DPD berkunjung ke sana yang bersangkutan tidak ada, padahal urusan perbatasan," ujar Olly kepada detikcom, Minggu (14/1/2018).
Menurut Olly, Sri Wahyumi diketahui dua kali bepergian ke luar negeri tanpa izin. Olly juga mengatakan Sri Wahyumi sering bepergian lama dan kadang hampir satu bulan lamanya. Kepergian Sri Wahyumi pertama kali diketahui selama 10 hari, sedangkan kepergian yang kedua diketahui hampir 1 bulan.
Olly pun tidak mengetahui secara pasti Sri Wahyumi ke luar negeri menggunakan dana dari mana. "Yang jelas, kalau nggak pakai izin, pakai dana pribadi," ungkapnya.
Usut punya usut, Sri Wahyumi kala itu kemudian dinonaktifkan Kemendagri. Mendagri saat itu Tjahjo Kumolo menegaskan penonaktifan Sri Wahyumi terkait pelanggaran UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Atas penonaktifan itu, Sri Wahyumi mengaku dikriminalisasi. Dia mengaitkan penonaktifan ini dengan rencananya mengajukan cuti untuk tahapan pilkada.
"Kalau saya lihat, posisi saya sekarang ini, saya merasa saya ini dikriminalisasi," ucap Sri Wahyumi.
Sri Wahyumi mengaku pergi ke AS pada Oktober-November 2017 hanya satu kali. Kata Sri Wahyumi, semestinya dia mendapatkan sanksi pada Desember 2017.
Buntut dari penonaktifan Kemendagri, Sri Wahyumi dicopot sebagai Ketua DPC PDIP Talaud. Sri Wahyumi lalu menyeberang ke Partai Hanura. "Beliau mengatakan siap memimpin Partai Hanura di Talaud," kata Ketua DPP Hanura Benny Rhamdani.
Sri Wahyumi saat itu masuk ke Hanura kubu Manhattan atau yang mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang. "Saya juga tertarik dengan sosok Pak OSO. Saya melihat beliau ini tegas dan peduli dengan kader juga peduli dengan daerah perbatasan," kata Sri.
Namun, saat ditangkap KPK pertama kali pada 30 April 2021, Sri Wahyumi tidak dibela Partai Hanura. Praktis Sri Wahyumi menghadapi kasusnya 'sendiri'.
"Tidak ada (bantuan hukum)," ujar Sekjen Hanura saat itu Herry Lontung, Selasa (30/4/2019).
Kini Sri Wahyumi ditangkap KPK lagi di hari kebebasannya dari Lapas Kelas II-A Tangerang pada Kamis, 29 April 2021. Dia lantas ditetapkan KPK sebagai tersangka penerimaan gratifikasi Rp 9,5 miliar.
Sri Wahyumi langsung ditahan KPK. Namun dirinya sempat mengamuk dan hingga kini disebut masih tidak stabil emosinya.
Simak video 'Balada Eks Bupati Sri Wahyumi, Bebas dari Bui-Diciduk KPK Lagi':