MKD DPR Janji Usut Laporan Azis Syamsuddin!

MKD DPR Janji Usut Laporan Azis Syamsuddin!

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 30 Apr 2021 12:58 WIB
Habiburokhman
Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

KPK mencekal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri. Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR memastikan tidak akan mengintervensi upaya pencekalan KPK tersebut.

"Kami menghormati dan tidak akan mengintervensi tindakan KPK tersebut. Berdasarkan UU Keimigrasian dan UU KPK, selaku penyelidik atau penyidik memang memiliki kewenangan untuk mengajukan pencegahan saksi atau tersangka ke luar negeri," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Habiburokhman memahami upaya KPK mencegah Azis Syamsuddin ke luar negeri. Menurutnya, MKD tidak bisa melakukan intervensi terhadap keputusan KPK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin keterangan Pak Azis diperlukan untuk membuat terang dan jelas perkara dugaan penyuapan tersebut. Kami tidak bisa mendahului KPK, sebaliknya proses di MKD akan mengacu pada proses hukum yang berjalan," ucapnya.

Lebih lanjut Habiburokhman menegaskan MKD DPR akan menindaklanjuti laporan terkait Azis Syamsuddin. Dia memastikan seluruh aduan terkait persoalan Azis Syamsuddin akan dirapatkan pada 6 Mei 2021.

ADVERTISEMENT

"Tapi bagaimanapun sikap resmi MKD akan kami bahas saat rapat internal sekitar tanggal 6 (Mei) besok. Semua aduan yang masuk pasti kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK mencegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke luar negeri. Hal itu dilakukan guna melancarkan tim penyidik KPK dalam melakukan penyidikan.

"KPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya dapat melakukan cekal. Semua kita lakukan untuk kepentingan memudahkan jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap setiap orang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan saksi tentang apa yang diketahui, dialami, atau didengar sesuai kesaksiannya," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Azis dicegah untuk enam bulan ke depan. Pencegahan terhitung sejak 27 April 2021.

Untuk diketahui, Azis Syamsuddin terseret dan disebut dalam kasus suap penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial ke penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

AKP Robin dijerat KPK setelah diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai. Pemberian uang itu dimaksudkan agar AKP Robin mengurus perkara dugaan korupsi di KPK yang diduga menjerat Syahrial.

Simak video '4 Jam Geledah Ruang Azis Syamsuddin, KPK Bawa 5 Koper':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads