Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 30 Apr 2021 10:46 WIB
Azis Syamsuddin (Rahel Narda Chaterine/detikcom).
Azis Syamsuddin (Rahel Narda Chaterine/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Hukum dan HAM mencegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Azis dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

"Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan atas nama Azis Syamsuddin kepada Imigrasi. Sesuai peraturan, pencekalan berlaku selama 6 bulan," kata Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Dia mengatakan pencegahan Azis berlaku sejak 27 April 2021. Azis masih berstatus saksi dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencekalan berlaku sejak 27 April 2021," ujar Erif.

Nama Azis Syamsuddin terseret dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diduga diterima Robin dari Walkot Tanjungbalai Syahrial.

ADVERTISEMENT

Firli menyebut Robin diduga menerima Rp 1,5 miliar dari Syahrial agar penyelidikan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke penyidikan. Suap diduga diberikan setelah keduanya bertemu di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," kata Firli dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.

Firli mengatakan uang itu diduga dikirim ke Robin secara bertahap. Firli mengatakan transfer uang itu sebanyak 59 kali. Total yang telah diterima Robin adalah Rp 1,3 miliar.

Robin, kata Firli, tidak membuka rekening bank atas nama pribadinya. Rekening itu atas nama RA, pihak swasta. Selain itu, Firli menyebut Robin diduga menerima uang dari pihak lain. Total jumlah uang itu Rp 438 juta.

Azis diduga mengenal Robin dari ajudannya yang merupakan anggota Polri. Azis juga telah buka suara soal namanya yang terseret kasus ini.

"Bismillah, alfatehah," ucap Azis tanpa menjelaskan lebih detail maksud ucapannya.

KPK juga telah menggeledah ruang kerja serta rumah dinas Azis. Ada sejumlah dokumen yang diamankan.

Simak video '4 Jam Geledah Ruang Azis Syamsuddin, KPK Bawa 5 Koper':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads