Sebelumnya, polisi menetapkan Asdianti sebagai tersangka kasus pemalsuan akta autentik kepemilikan lahan yang menjadi dasar jual-beli lahan di Pulau Lantigiang. Asdianti dituding telah ikut berkongkalikong dengan Kepala Desa Abdullah dan pihak penjual, Kasman, dalam proses pemalsuan akta autentik tersebut.
Upaya Asdianti itu disebut memang memaksakan terjadinya jual-beli agar Pulau Lantigiang dapat dia kelola.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Asdianti kan sudah diyakinkan oleh kepala balai bahwa itu merupakan milik pemerintah daerah. Nah, tetapi Asdianti tetap melakukan negosiasi pembelian," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat ditemui detikcom di kantornya, Selasa (13/4).
"Bahkan, menurut pemeriksaan penyidik, dia (Asdianti) juga mengetahui adanya permainan kongkalikong pembuatan akta palsu itu," ujar Zulpan.
(hmw/nvl)