Label Teroris untuk KKB Papua Akhirnya Jadi Nyata

Round-Up

Label Teroris untuk KKB Papua Akhirnya Jadi Nyata

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 30 Apr 2021 06:01 WIB
Jakarta -

Label teroris untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua bukan lagi wacana belaka. Pemerintah telah resmi menyatakan KKB Papua menjadi teroris.

Label teroris bagi KKB itu awalnya disebut oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Label itu muncul usai KKB menewaskan Kepala BIN daerah (Kabinda) Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha.

"Kontak tembak tersebut terjadi akibat Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua melakukan penghadangan dan penyerangan terhadap rombongan Kabinda," ujar Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto dalam keterangannya, Senin (26/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Brigjen Putu gugur usai ditembak di bagian kepala. Saat itu, sekitar pukul 15.50 WIT, Brigjen Putu beserta Satgas BIN dan Satgas TNI-Polri yang tengah dalam perjalanan menuju Desa Dambet tiba-tiba dihadang oleh kelompok KKB. Saat itulah aksi baku tembak pun terjadi di sekitar gereja Desa Dambet, Beoga, Puncak.

BIN memakai label itu meski belum ada keputusan resmi. Pemerintah pun masih mengkaji penyebutan label untuk KKB tersebut.

ADVERTISEMENT

"Persoalan julukan kita lagi kaji ya, lagi kaji dengan saksama. Nanti ditunggu saja seperti apa nantinya," kata Moeldoko dalam acara Festival HAM 2021, yang digelar virtual, Rabu (28/4/2021).

"Intinya di situ adalah bagaimana meletakkan antara ketegasan dan penghormatan terhadap HAM. Kita tidak boleh apa itu mengabaikan tentang itu, satu sisi diperlukan tindakan-tindakan yang sangat tegas karena ini berkaitan dengan rasa takut yang berlebihan bagi masyarakat dan rasa aman yang sudah mulai diragukan di sana. Buktinya ada pembunuhan guru, pembunuhan masyarakat asli, pembakaran sekolah, dan lain-lain," ujarnya.

Kini pemerintah sudah resmi menyatakan KKB sebagai kelompok teroris. Menko Polhukan Mahfud Md mengatakan keputusan ini merupakan sikap pemerintah terhadap sederet penyerangan KKB di Papua kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Mahfud kemudian menjelaskan definisi teroris berdasarkan undang-undang tersebut. Dia juga menjelaskan definisi terorisme dalam undang-undang.

"Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional," jelas Mahfud Md.

"Dengan motif ideologi, politik dan keamanan. Berdasarkan definisi itu maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya, dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," sambung Mahfud Md.

Dia meminta seluruh aparat keamanan segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada KKB. "Untuk itu, maka pemerintah sudah meminta kepada Polri-TNI, BIN dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," tegas Mahfud Md.

Lantas apakah penangkapan KKB akan melibatkan densus 88 seperti penanganan teroris lainnya? simak selengkapnya

Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto menyebut keterlibatan Detasemen Khusus (Densus) 88 dalam membantu Satgas Operasi Nemangkawi memburu KKB di Papua bakal dikaji.

"Iya seperti Operasi Madago Raya, unsurnya kita tambah. Bisa dilibatkan Densus untuk back up Satgas Operasi (Nemangkawi)," ujar Imam melalui pesan singkat, Kamis (29/4/2021).

Imam menjelaskan, pelibatan Densus 88 untuk memburu KKB masih dalam pembahasan. Menurutnya, pelibatan Densus 88 untuk memberantas KKB di Papua harus menunggu arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terlebih dahulu.

"Ini kan kita rapatkan, saya juga sedang rapat ke KSP. Nah nanti, arahan Pak Kapolri bagaimana, terutama pelibatan Densus. Artinya, kalau sudah ditetapkan gitu, Densus nanti harus kita ikutkan membantu. Paling tidak memetakan, segala macam itu," ucapnya.

Imam memberikan contoh Operasi Madago Raya di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang memburu Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora. Di sana, Densus 88 turut membantu operasi yang dijalankan Satgas Madago Raya.

"Seperti Madago Raya di Sulawesi Tengah lah. Itu kan sama, jadi satgas operasi kita bentuk. Tapi Densus juga menyelenggarakan operasi yang link up dengan satgas kita itu," katanya.

"Nah, itu nanti satgas gakkumnya. Mungkin kajiannya di UU penegakan hukumnya. Kalau memang unsur-unsur bisa masuk dalam UU atau tindak pidana terorisme ya bisa saja diterapkan itu," tambah Imam.

Halaman 2 dari 2
(eva/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads