Polisi Tangkap 15 Jukir Liar di Makassar Patok Harga Rp 20 Ribu ke Pemobil

Polisi Tangkap 15 Jukir Liar di Makassar Patok Harga Rp 20 Ribu ke Pemobil

Ibnu Munsir - detikNews
Kamis, 29 Apr 2021 22:27 WIB
Jukir liar di Makassar diamankan Polisi.
Jukir liar di Makassar diamankan polisi. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Polres Pelabuhan dan PD Parkir terjun langsung melakukan penindakan di Pasar Sentral Makassar. 15 orang diduga jukir liar ditangkap polisi.

Hal ini menindaklanjuti adanya video yang viral di sosial media mengenai adanya tarif parkir sebesar Rp 20 ribu di kawasan Pasar Sentral Makassar, Rabu (28/4/2021) kemarin.

Belasan juru parkir liar diamankan karena memungut biaya retribusi parkir tak sesuai dengan tarif parkir yang dianjurkan oleh pemerintah. Mereka patok Rp 20 ribu setiap kendaraan roda empat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Makassar Iptu Aspada mengatakan belasan jukir di kawasan New Makassar Mal diamankan karena tidak mengantongi identitas atau kartu resmi dari PD Parkir. Bahkan mereka juga memungut retribusi parkir tak sesuai dengan tarif yang ditentukan pemerintah.

"Lima belas orang yang diamankan ini berdasarkan laporan adanya parkir liar. Mereka sengaja menaikkan biaya parkir di luar ketetapan pemerintah daerah," kata Aspada, Kamis (29/4/2021).

ADVERTISEMENT

Parkir liar dan pungutan di atas tarif yang sebenarnya, kata Aspada, karena mereka memanfaatkan momen, yaitu bulan Ramadan. Banyak masyarakat berkunjung di kawasan New Makassar Mal berbelanja keperluan bulan puasa.

"Mereka memanfaatkan momen, di mana beraksi ketika mau perayaan hari raya Idul Fitri," jelasnya.

Disebutkan Aspada, biaya retribusi parkir di Pasar untuk kendaraan roda dua, hanya bertarif Rp 3.000, sedangkan mobil dengan tarif Rp 5.000. Maka dia mengimbau masyarakat agar tidak memberikan biaya parkir bagi jukir yang tak memiliki id card dan karcis.

"Mereka menaikkan sampai Rp15 ribu hingga Rp 20 ribu untuk mobil, untuk motor Rp 5.000 sampai Rp 10 ribu," bebernya.

Akibat perbuatannya, ke 15 jukir liar yang diamankan ini, selanjutnya akan dilakukan pendataan dan dibina. Polisi juga berjanji akan rutin menggelar razia untuk menekan pungutan liar pada jukir liar.

"Kita akan identifikasi lagi, kita akan lihat yang mana paling besar pelanggarannya. Apabila bisa kami jejaki pembinaan, namun ketika kami lihat dan memiliki cukup bukti untuk kita proses ke tindak pidana ringan, sebagaimana Perda tentang Parkir," tegasnya.

Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Makassar Raya Irham Syah Gaffar menegaskan, jika biaya parkir di Pasar Sentral untuk kendaraan roda dua hanya Rp 3.000, sementara roda empat Rp 5.000.

"Menurut pengakuannya, GS ini berdalih jika ia tidak mengenal oknum yang melakukan pungutan pada video viral tersebut," katanya.

Namun, menurut Irham, dari laporan yang diterimanya, pelaku pungli yang saat ini belum diketahui keberadaannya tersebut, merupakan bawahan Gassing.

"Kemungkinan GS yang pekerjakan, karena memang di situ dia jukir resminya. Tapi kita tunggu saja nanti bagaimana hasil dari pemeriksaan polisi," terangnya.

Jika dari hasil pemeriksaan, GS terbukti mengenal atau mempekerjakan tukang parkir liar tersebut, maka ia akan memberikan sanksi yang tegas

"Tentu kami akan sanksi, bisa saja sampai pengembalian Id card, tapi kita lihat dulu proses hukumnya," tutupnya.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads