Polda Metro Jaya melarang travel gelap mengangkut penumpang yang akan mudik, sebelum dan sesudah larangan mudik. Lalu, bagaimana dengan warga yang mudik dengan menggunakan jasa rental mobil?
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tidak ada larangan bagi warga yang mudik menggunakan mobil rental sebelum 6-17 Mei. Adapun polisi melakukan penindakan pada masa pengetatan mudik berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh travel gelap tersebut.
"Yang kami tindak pelanggaran lalu lintasnya. Artinya, orang mengangkut penumpang tidak dalam trayek, artinya memungut bayaran," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sambodo, pihaknya tidak mempermasalahkan warga yang pergi ke kampung halamannya menggunakan jasa rental mobil sebelum penerapan kebijakan mudik diberlakukan. Namun dia menegaskan, warga tersebut tetap harus memenuhi persyaratan bepergian yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas COVID-19 dalam adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
"Kalau dia misalnya pinjem kendaraan, rental dan penumpangnya tidak dipungut bayaran dan dia mempunyai swab antigen ada pengetatan segala macam sesuai dengan adendum surat gugus tugas, ya tidak apa-apa," jelasnya.
Sebelumnya, 115 kendaraan travel gelap diamankan petugas dalam dua hari terakhir. Travel gelap ditindak karena melanggar UU LLAJ terkait trayek angkutan penumpang.
"Penindakan ini menggunakan Pasal 308 tidak menunggu peniadaan mudik, walaupun peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei nanti berdasarkan surat edaran Gugus Tugas COVID-19, tapi pelanggaran ini adalah pelanggaran lalu lintas, ujar Sambodo.
Sambodo menjelaskan ada dua bentuk pelanggaran lalu lintas dari 115 travel gelap yang ditindak. Pertama, mayoritas travel gelap itu tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang.
Selain itu, dia menyebut ada kendaraan yang memiliki izin mengangkut penumpang, namun beroperasi di luar trayek yang telah ditentukan.
"Jadi ada kendaraan plat kuning yang punya izin angkut mengangkut orang tapi izinnya tidak di Jakarta. Misalnya, di Bandung-Cilacap tapi angkut penumpang dari Jakarta. Itu melanggar pasal 308 juga. Kendaraan itu termasuk yang kami laksanakan penindakan," ucapnya.
Para pelanggar tersebut kini telah ditilang dengan Pasal 308 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Sambodo mengatakan kendaraan travel gelap tersebut akan disita di Polda Metro Jaya hingga larangan mudik berakhir.