Pelaku perjalanan yang akan keluar atau masuk ke wilayah Jawa Barat diharuskan memiliki surat izin keluar/masuk (SIKM). Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan COVID-19 selama Masa Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Surat yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 se-Jabar. Merujuk surat edaran penerapan SIKM dimulai pada 6-17 Mei 2021.
Dalam surat itu dicantumkan, Satgas Penanganan COVID-19 bersama TNI/Polri akan melakukan operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan pada titik kegiatan yang disepakati bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Divisi Komunikasi Publik, Perubahan Perilaku, dan Penegakan Aturan, Satgas Penanganan COVID-19 Jabar Ade Afriandi mengatakan, pelaku perjalanan yang melanggar aturan larangan mudik Lebaran 2021 akan dikenakan sanksi. Mulai dari dicatat identitasnya, hingga diputar balik arah kendaraan.
"Sekretaris Daerah Provinsi di Pulau Jawa pun sudah membuat komitmen bersama untuk membatasi mobilitas masyarakat saat mudik Lebaran dan perizinan yang melintas antar provinsi," ujar Ade dalam keterangannya, Kamis (29/4).
Pemprov Jabar pun sudah menyiapkan skenario penyekatan untuk mendukung larangan mudik Lebaran 2021. Sejumlah pintu masuk Jabar, akses keluar-masuk wilayah aglomerasi, dan simpul-simpul transportasi, dijaga ketat untuk menekan mobilitas masyarakat. Penyekatan akan mulai dilakukan pada masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021).
Ade menuturkan, semua pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi akibat peningkatan mobilitas. Dalam situasi pandemi COVID-19, kesehatan dan keselamatan keluarga di kampung halaman harus diutamakan.
"Kami akan menggunakan banyak saluran media untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar mengurungkan niat mudik. Mulai dari media massa sampai mobile wawar di permukiman," ucapnya.
(yum/mso)