Satpol PP membubarkan pasar malam di Jalan Siliwangi, Pamulang, Tangerang Selatan. Kegiatan pasar malam tersebut dibubarkan karena telah menimbulkan kerumunan.
"Kita pertama melakukan pembubaran kerumunan adanya kegiatan masyarakat, yaitu adanya kegiatan pasar malam. Informasi dan bukti-bukti sudah ada," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
Sapta mengatakan aktivitas warga di pasar malam juga tidak sesuai protokol kesehatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/4) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dan pihak polres sudah mengambil video. Ada bukti kegiatan tanpa melaksanakan prokes," imbuhnya.
Menurut Sapta, kegiatan pasar malam di lokasi tersebut tidak berizin. Satpol PP Kota Tangsel langsung membubarkan kegiatan di pasar malam tersebut.
"Kegiatan ini jelas jelas tanpa izin. Jadi tidak ada legalitasnya," kata Sapta.
Terdapat lebih dari 60 tenda di lokasi tersebut. Petugas meminta tenda-tenda tersebut dibongkar dan pasar malam tidak diadakan lagi ke depannya.
"Lebih 60 stan. Pokoknya malam ini kami tutup total barang barang wajib di angkut, tenda wajib dibongkar. Tidak ada aktivitas lagi," ungkap Sapta.
Sementara itu, pengelola pasar malam sebagai pihak yang bertanggung jawab di lokasi sudah diamankan untuk dimintai keterangan di Polres Tangsel.
"Pengelola kita amankan untuk kita mintai keterangan ke Polres," kata Sapta.