Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membahas lebih lanjut kasus pelecehan seksual Eks Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI, Blessmiyanda. LPSK menyebut kemungkinan Pemprov DKI akan memberikan sanksi berat kepada Blessmiyanda.
"Dari pertemuan tadi bahwa pemberian sanksi oleh Pemprov sebagai sinyal kuat kepada siapapun untuk tidak mengulangi perbuatan.Termasuk juga sebagai sanksi yang cukup keras karena dengan sanksi tersebut maka yang bersangkutan tidak dapat lagi menjabat jabatan penting baik di lingkungan Pemprov atau pun di luar," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (29/4/2021).
"Jadi dengan sanksi itu sudah merupakan sanksi berat di lingkungan Pemprov atau pun pindah ke instansi di luar Pemprov tetap dengan sanksi itu dia tidak ada mendapatkan jabatan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Edwin mengaku pihaknya memiliki bukti pelecehan seksual Blessmiyanda. Namun, dia tidak menyebutkan rinci bukti-bukti itu.
"Saya tidak bisa menyebutkan. Bahwa peristiwa itu (memang) terjadi, peristiwa itu ada tapi kemudian seperti disampaikan gubernur dalam pemeriksaan di definisikan berbeda oleh pihak korban dan pelaku. Tapi secara normanya menurut kami sudah menyangkut norma kesusilaan karena adanya bukan ranahnya verbal, tapi secara fisik sudah jelas perbuatannya seperti apa," kata Edwin.
Selain itu, Edwin mengungkap korban pelecehan seksual lebih dari satu. Hal ini didapatnya berdasarkan keterangan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Yang ke LPSK ada satu di luar Itu tidak ke LPSK, lebih dari satu korbannya. Saya bukan pihak pemeriksa tapi pendengar keterangan dari gubernur bahwa korban lebih dari satu," jelasnya.
Bagaimana tanggapan kuasa hukum Blessmiyanda? simak selengkapnya
Tanggapan Kuasa Hukum Blessmiyanda
Kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman Panjaitan, menantang LPSK untuk membuka bukti-bukti tersebut bila ada. Suriaman mengatakan jika LPSK tidak bisa menunjukkan maka menurutnya tidak ada perbuatan pelecehan seksual.
"Partogi tidak bisa menyebutkan berapa kali peristiwa itu karena memang tidak ada tindakan asusila yang dilakukan klien kami," ujarnya.
"Kalau Partogi bilang ada peristiwa asusila yang dilakukan klien kami, tunjukkan kepada kami bukti-bukti yang dia miliki sehingga dia bisa menyimpulkan klien kami ini telah berbuat tindakan asusila terhadap 'korban' yang menurut Partogi korban ini telah mengadu ke LPSK. Dalam hukum pidana dikenal asas actori Incumbit Onus Probadi, oleh karena itu kami menantang Partogi untuk membuktikan pernyataannya di pelbagai media dari awal kasus ini hingga klien kami diganjar hukuman oleh Pimpinannya," lanjutnya.
Sebelumnya Pemprov DKI telah membeberkan hasil pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta terhadap Pejabat DKI, Blessmiyanda, yang terjerat kasus pelecehan seksual. Hasil pemeriksaan menyatakan Blessmiyanda terbukti bersalah dan melakukan perbuatan merendahkan martabat pegawai negeri sipil (PNS).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim ad hoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap pegawai negeri sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat pegawai negeri sipil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).
Sigit menjelaskan pelanggaran tersebut tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, khususnya pada ketentuan Pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat pegawai negeri sipil. Hal tersebut juga didukung oleh sejumlah bukti.
"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," tegasnya.
Sigit juga menjelaskan terkait sanksi dari hukuman disiplin tingkat berat di mana Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman. Pertama, pembebasan jabatan dari Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta. Kedua, dikenai pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.