Pernah Jadi Pengacara Koruptor, Ini Penjelasan Anggota Dewas Indriyanto

Pernah Jadi Pengacara Koruptor, Ini Penjelasan Anggota Dewas Indriyanto

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 29 Apr 2021 13:51 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap Bareskrim Polri tadi malam. Lima pimpinan KPK siap menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan Novel Baswedan. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji dan Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (1/5/2015).
Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang baru, Indriyanto Seno Adji, mengakui pernah membela tersangka perkara korupsi. Indriyanto memang sebelumnya aktif sebagai advokat.

"Benar itu. Di mana kita berposisi, di situ kita melakukan hak dan kewajiban, titik," ucap Indriyanto di kantor Dewas KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).

"Saya katakan di mana kita berposisi, di situ kita menjalankan profesinya kita, hak dan kewajiban kita. Kita menangani perkara apa pun. Kode etiknya advokat tidak boleh melihat, tapi menyangkut hak-hak dari seseorang menurut UU haknya dilanggar atau tidak. Jadi kita tidak melihat perkara korupsi, perkara terorisme. Kalau kita advokat seperti itu," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkaitan dengan hal ini sebelumnya disinggung peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Dia menyebut Indriyanto pernah menjadi kuasa hukum pelaku korupsi, yaitu mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani H Rais.

Selain itu, Indriyanto dikritik perihal dukungannya pada revisi UU KPK. Apa penjelasan Indriyanto?

ADVERTISEMENT

"Memang saya dukung (revisi UU KPK). Tadi saya jelaskan bahwa secara akademis, saya dimintai tanggapan mengenai UU KPK. Pertanyaan pertama saya waktu itu kepada tim secara informal, saya bilang, Kalau Anda datang tujuannya untuk mengeliminasi terhadap tupoksi KPK, saya nggak akan berikan pendapat," kata Indriyanto.

Lalu Indriyanto setuju-setuju saja bila revisi UU KPK itu meningkatkan kinerja KPK. Menurutnya, di pasal 37B ayat 1, terlihat kewenangan Dewas lebih baik daripada sebelumnya.

"Tapi, kalau tujuan revisi UU KPK untuk lakukan penguatan atau bangun kinerja KPK, silakan. Itu keluar pasal 37B ayat 1, itu keluar tuh kewenangan-kewenangannya Dewas," ujarnya.

"Jadi keberadaan Dewas yang saya mau adalah untuk perkuat kelemahan sistem yang ada di law enforcement penegakan hukumnya KPK," sambungnya.

Indriyanto mengaku lebih tahu soal kekurangan apa saja yang ada di KPK. Dirinya mengaku pernah memperbaiki kekurangan tersebut.

"Saya pernah di dalam, di KPK, saya tahu kelebihan dan kekurangannya. Baik yang terbuka maupun yang tidak terbuka. Yang tidak terbuka itu yang saya perbaiki," ujarnya.

"Contohnya, misalnya apa pun yang namanya law enforcement, upaya paksa, kalau terjadi kekeliruan, itu tanggung jawab lembaga. Apa kekeliruannya, suka atau tidak suka, putusan hakim dulu Syafrudin, lembaga kami dihukum membayar Rp 100 juta. Itu apa artinya itu yang kita perbaiki. Dikatakan UU KPK lemah saya bertanggung jawab. Saya bisa menjelaskan bahwa UU KPK itu memperkuat apa yang ada terkait tupoksi KPK," tambahnya.

Simak juga 'Jokowi Resmi Lantik Mendikbud-Ristek Nadiem dan Menteri Investasi Bahlil':

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/fjp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads